Pilpres 2024
Arsjad Rasjid Ungkap Netralitas Kadin saat Pilpres 2024
Calon Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengungkapkan netralitas organisasinya saat Pilpres 2024. Karena Kadin fokus pada pertumbuhan ekonomi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keberadaan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.
Calon Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengungkapkan, peran Kadin dalam arena Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yakni fokus terhadap peningkatan kinerja perekonomian negara bersama pemerintah, siapa pun Presidennya.
"Ke depan, Ketua Kadin Indonesia beserta jajarannya harus berfokus untuk memajukan pelaku usaha dan industri di Tanah Air," ujarnya, Selasa (8/6/2021).
Menurut Arsjad, peran Kadin dalam Pilpres 2024 tidak lebih dari amanat Undang-undang tersebut yakni mengurus bagian ekonomi.
Baca juga: Wacana Duet Mega-Prabowo di Pilpres 2024, Tjahjo Kumolo: Tunggu Tanggal Mainnya Saja
"Kadin sebagai mitra utama pemerintah dalam mengembangkan dunia usaha dan perekonomian Indonesia, harus berfokus terhadap mandat tersebut," katanya.
Selanjutnya, Arsjad menambahkan, faktor penting untuk menyukseskan amanat itu adalah menciptakan hubungan yang harmonis dengan pemerintah.
"Juga penting, ketua umum Kadin harus mampu bekerjasama dan menjalin komunikasi dengan pemerintah. Tujuannya, supaya mandat untuk memajukan bangsa bisa tercapai," pungkasnya.
Seperti diketahui, DPR dan pemerintah sepakat menarik revisi Undang-undang Pemilu dari daftar Prolegnas 2021. RUU Pemilu digantikan oleh RUU KUP.
Pengamat komunikasi politik Universitas Paramadina Hendri Satrio mengatakan, keputusan itu akan membuat pertarungan dalam pemilu serentak 2024 semakin menarik.
"Kalau menurut saya akan seru nanti 2024, karena benar-benar ada di garis start semua," ujarnya.
"Pertarungannya akan sama," imbuh Hendri.
Hendri mengatakan, hanya akan ada beberapa kelompok yang tetap memiliki panggung politik jelang Pemilu Serentak 2024.
Terutama, bagi mereka yang akan disebut mencalonkan diri sebagai calon presiden.
Baca juga: Megawati Dinilai Masih Berpeluang Besar Menang di Pilpres 2024
Sebab, banyak kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada 2022 maupun 2023.
Nama Anies Baswedan hingga Ridwan Kamil berada di dalam daftar yang akan 'menganggur' sebelum pemilu 2024.
Namun, dia menyebut kelompok yang memiliki panggung politik nyatanya kurang populer untuk mencalonkan diri menjadi calon presiden.
"Seru karena memang hanya beberapa kelompok saja akhirnya yang punya panggung politik," ujarnya.
"Tapi kelompok yang punya panggung politik selama ini enggak populer sebagai calon presiden," lanjutnya.
Lantas, Hendri menyebut kelompok-kelompok yang menurutnya masih akan memiliki panggung politik jelang 2024.
"Yang akan punya panggung politik sampai 2024 itu kan Wapres Maruf Amin, kalau dia mau (maju) lagi ya," ujarnya.
"Tokoh-tokoh politik, ketua parpol, anggota DPR, para menteri, selebriti, pengusaha kaya, itu akan punya peluang juga tuh maju di pemilihan presiden," beber Hendri.
Akan tetapi, Hendri juga meyakini Ridwan Kamil, Anies Baswedan hingga Khofifah Indar Parawansa tetap akan memiliki peluang masuk bursa calon presiden, meski tak memiliki panggung politik.
Baca juga: Pengamat: Bukan Ganjar Pranowo, Kami Yakin PDI Perjuangan Calonkan Puan Maharani di Pilpres 2024
"Tapi kalau Ridwan Kamil, Khofifah Indar Parawansa, Anies Baswedan, walaupun panggungnya sudah hilang dari setahun atau dua tahun sebelumnya, saya kira tetap punya peluang tinggi dibandingkan yang lain," ulasnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR membahas daftar Prolegnas 2021dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Selasa (9/3/2021).
Dalam rapat itu, baik DPR maupun pemerintah sepakat menarik revisi Undang-undang Pemilu dari daftar Prolegnas 2021, lalu digantikan dengan RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, hanya PKS yang menolak RUU Pemilu untuk ditarik dari daftar Prolegnas 2021.
"Dengan demikian, selesailah pandangan mini fraksi, dan saya rasa tidak perlu kita ambil pengambilan keputusan karena sudah mewakili."
"Saya yakin apa pun yang menjadi kita setuju atau tidak, nanti akan ini kan baru tahap perencanaan," ujar Supratman.
"Dalam tahap penyusunan pembahasan ini masih dinamis sekali," imbuhnya.
"Mungkin sebelum ambil keputusan ada yang perlu ditanggapi Pak Menteri terkait usulan baru Partai Golkar, KUP?" lanjut Supratman.
Sementara, Yasonna mengatakan, RUU KUP sebagian isinya sudah masuk ke dalam bagian UU Cipta Kerja.
Namun, mengingat persoalan pajak yang penting lantaran menjadi sumber pendapatan negara, Yasonna menyebut pemerintah akan mempertimbangkannya jika fraksi lain turut menyetujuinya.
"Perlu kita pertimbangkan jika fraksi-fraksi setuju, karena ini sebelumnya sudah masuk, tinggal kita dorong saja," ujarnya.
"Karena sudah kita bicarakan, bahkan hampir dulu sempat dibahas, kemudian karena kita masuk ke UU yang lain, ini tertunda," jelas Yasonna.
Dengan persetujuan masing-masing fraksi, politikus PDIP itu menilai bisa saja RUU KUP kemudian mengisi spot dari RUU Pemilu yang ditarik dari Prolegnas 2021.
"Jika memungkinkan atas persetujuan fraksi-fraksi, kita anggap saja mengisi pencabutan RUU Pemilu," ujarnya.
Baca juga: Wacana Duet Megawati-Prabowo di Pilpres 2024 Mengemuka, Begini Tanggapan Gerindra
"Kami apresiasi pada fraksi-fraksi, kami sepakat kalau boleh ini segera kita sepakati Pak Ketua, agar kita boleh memulai pembahasan rencana UU," papar Yasonna.
Setelah itu, Supratman menanyakan kepada para peserta rapat kerja, apakah sepakat mengganti RUU Pemilu dengan RUU KUP dalam daftar Prolegnas 2021.
"Setuju," ujar Supratman.
Supratman kemudian menegaskan kembali, telah disepakati RUU Pemilu akan ditarik dari Prolegnas 2021, dan digantikan dengan RUU KUP.
"Jadi hari ini karena kita sudah mengambil keputusan dan disetujui oleh fraksi-fraksi dan pemerintah dan DPD, Prolegnas kita tetap 33 jumlahnya hanya ada 2 perubahan."
"Satu, RUU Pemilu dikeluarkan dan digantikan dengan RUU KUP. Selain itu sama saja," beber Supratman.
Sebelumnya, Yasonna mengatakan pemerintah sepakat menarik revisi Undang-Undang Pemilu dari daftar Prolegnas 2021.
"Merespons yang disampaikan ketua dan menyikapi surat Komisi II tentang pencabutan RUU Pemilu dari daftar prioritas tahun 2021, pemerintah sepakat," ujar Yasonna.
Menurut Yasonna, pihaknya sepakat menarik atau mengedrop RUU Pemilu dari daftar Prolegnas 2021.
Baca juga: Partai Gerindra Tampung Wacana Duet Megawati-Prabowo untuk Pilpres 2024
Oleh karenanya, politikus PDIP itu merasa tak perlu disampaikan secara panjang, terkait evaluasi mengenai RUU Pemilu yang ditarik.
"Jadi kita hanya sepakat untuk yang satu itu kita drop, karena saya kira tidak perlu lagi, singkat saja, kami tidak perlu menyampaikan evaluasi seluruhnya," jelas Yasonna.
"Apa yang sudah kita sepakati kita bawa ke paripurna kecuali yang satu ini (RUU Pemilu)," imbuhnya. (Yanuar Riezqi Yovanda)