Pilpres 2024

Arsjad Rasjid Ungkap Netralitas Kadin saat Pilpres 2024

Calon Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengungkapkan netralitas organisasinya saat Pilpres 2024. Karena Kadin fokus pada pertumbuhan ekonomi.

Editor: Valentino Verry
istimewa
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Pengembangan Pengusaha Nasional, Arsjad Rasjid, mengatakan organisasinya netral saat Pilpres 2024, dan fokus pada pembangunan ekonomi. 

Sementara, Yasonna mengatakan, RUU KUP sebagian isinya sudah masuk ke dalam bagian UU Cipta Kerja.

Namun, mengingat persoalan pajak yang penting lantaran menjadi sumber pendapatan negara, Yasonna menyebut pemerintah akan mempertimbangkannya jika fraksi lain turut menyetujuinya.

"Perlu kita pertimbangkan jika fraksi-fraksi setuju, karena ini sebelumnya sudah masuk, tinggal kita dorong saja," ujarnya.

"Karena sudah kita bicarakan, bahkan hampir dulu sempat dibahas, kemudian karena kita masuk ke UU yang lain, ini tertunda," jelas Yasonna.

Dengan persetujuan masing-masing fraksi, politikus PDIP itu menilai bisa saja RUU KUP kemudian mengisi spot dari RUU Pemilu yang ditarik dari Prolegnas 2021.

"Jika memungkinkan atas persetujuan fraksi-fraksi, kita anggap saja mengisi pencabutan RUU Pemilu," ujarnya.

Baca juga: Wacana Duet Megawati-Prabowo di Pilpres 2024 Mengemuka, Begini Tanggapan Gerindra

"Kami apresiasi pada fraksi-fraksi, kami sepakat kalau boleh ini segera kita sepakati Pak Ketua, agar kita boleh memulai pembahasan rencana UU," papar Yasonna.

Setelah itu, Supratman menanyakan kepada para peserta rapat kerja, apakah sepakat mengganti RUU Pemilu dengan RUU KUP dalam daftar Prolegnas 2021.

"Setuju," ujar Supratman.

Supratman kemudian menegaskan kembali, telah disepakati RUU Pemilu akan ditarik dari Prolegnas 2021, dan digantikan dengan RUU KUP.

"Jadi hari ini karena kita sudah mengambil keputusan dan disetujui oleh fraksi-fraksi dan pemerintah dan DPD, Prolegnas kita tetap 33 jumlahnya hanya ada 2 perubahan."

"Satu, RUU Pemilu dikeluarkan dan digantikan dengan RUU KUP. Selain itu sama saja," beber Supratman.

Sebelumnya, Yasonna mengatakan pemerintah sepakat menarik revisi Undang-Undang Pemilu dari daftar Prolegnas 2021.

"Merespons yang disampaikan ketua dan menyikapi surat Komisi II tentang pencabutan RUU Pemilu dari daftar prioritas tahun 2021, pemerintah sepakat," ujar Yasonna.

Menurut Yasonna, pihaknya sepakat menarik atau mengedrop RUU Pemilu dari daftar Prolegnas 2021.

Baca juga: Partai Gerindra Tampung Wacana Duet Megawati-Prabowo untuk Pilpres 2024

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved