Rabu, 22 April 2026

75 Unit KIA Rio Baru, Dilelang Bea Cukai Tanjungpriok, Harga Mulai Rp 112 Jutaan Ini Cara Daftarnya

Puluhan mombil KIA Rio yang dilelang oleh Bea Cukai Tanjung Priok tersebut merupakan lansiran 2014, dengan nilai limit sebesar Rp 112.542.429.

Editor: Mohamad Yusuf
lelang.go.id
Kantor Pelayanan Kekayaan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara melelang sebanyak 75 unit mobil KIA Rio. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kantor Pelayanan Kekayaan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara melelang sebanyak 75 unit mobil KIA Rio.

Diketahui sebanyak 75 unit mobil KIA Rio akan dilelang melalui Balai Lelang Artha.

Puluhan mombil KIA Rio yang dilelang oleh Bea Cukai Tanjung Priok tersebut merupakan lansiran 2014, dengan nilai limit sebesar Rp 112.542.429.

Lelang KIA Rio ini akan berlangsung secara online dengan mekanisme closed bidding atau lelang tertutup, pada Rabu (9/6/2021) pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Kisah Wanita di Lebak, Wajahnya Digergaji Suami karena Menolak Diajak Mandi Bareng saat Bulan Puasa

Baca juga: Detik-detik Pria Berambut Gondrong Ditangkap karena Pukul Polisi Saat Razia Prokes di Solo

Baca juga: Pengamat Sebut Pantas Elektabilitas Anies Kalahkan Prabowo, karena Kerap Jadi Subjek Pemberitaan

Tapi sebelum mengikuti lelang, calon peserta wajib menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 45 juta paling lambat hari ini, atau Selasa (8/6/2021).

Namun dengan catatan, KIA Rio yang dilelang dalam kondisi apa adanya walaupun tidak pernah digunakan layaknya mobil baru dari showroom.

Artinya, tidak ada jaminan apapun terkait kualitas dan kuantitas barang yang dilelang, sehingga calon peserta harus teliti saat memilih mobil.

Seto Permono, selaku Staff Balai Lelang Artha mengatakan, KIA Rio yang dilelang terdiri dari 7 unit dengan transmisi manual dan 68 bertransmisi otomatis. 

Untuk tata cara lelang, uang jaminan disetorkan melalui virtual account saat mendaftar di lelang.go.id

"Caranya mengikuti lelang KIA Rio ini peserta cukup mendaftar secara online www.lelang.go.id, mengunggah softcopy KTP, NPWP, nomor rekening atas nama sendiri dan menyetor uang jaminan Rp 45 juta," ujar Seto kepada GridOto.com, pada Selasa (8/6/2021).

Lebih lanjut, Seto menjelaskan bahwa pemenang lelang akan diumumkan melalui pesan elektronik dan wajib melunasi sisa harga lelang.

Baca juga: LOWONGAN KERJA Tenaga Kesehatan Pemprov DKI, Gaji Mencapai Rp15 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftar

Baca juga: VIDEO Polisi Bubarkan Acara Wisuda SMA Negeri di Mojokerto, Siswa Kebingungan

Baca juga: Wanita di Semarang Berhasil Lolos dari Pemerkosaan karena Shareloc WA, Pelaku Langsung Diamuk Massa

"Untuk pemenang lelang wajib melunasi biaya setelah deal dan juga bea lelang pembeli 3 persen, bea pencacah 2,5 persen total 5,5 persen dari harga terbentuk," ucap Seto.

Apabila tidak melunasi pembayaran sesuai ketentuan, maka uang jaminan akan disetor ke kas negara.

Sementara bagi peserta gagal memenangkan lelang, maka uang akan dikembalikan minimal 1 hari setelah pelaksanaan.

Buat sobat GridOto.com yang tertarik untuk ikut lelang ini atau ingin melihat unit lainnya, langsung saja klik di sini

Sumber: Grid.ID
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved