Berita Nasional
Legislator PDIP Tak Setuju Tol Dikenakan PPN: Membebani Rakyat
Rencana pemungutan PPN atas jalan tol sebelumnya mencuat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Ringkasan Berita:
- Legislator PDIP menolak wacana PPN jalan tol karena dinilai berpotensi membebani masyarakat.
- Kebijakan dikhawatirkan menambah tekanan ekonomi di tengah kenaikan BBM dan ketidakpastian global.
- Pemerintah melalui DJP menegaskan rencana masih tahap kajian, belum jadi aturan resmi.
- Kebijakan pajak akan disusun hati-hati dengan mempertimbangkan daya beli dan keadilan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa jalan tol kembali menjadi sorotan.
Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut berpotensi mendorong kenaikan biaya bagi masyarakat, terutama pengguna jalan tol yang selama ini bergantung pada akses transportasi tersebut untuk aktivitas harian.
Penolakan datang dari kalangan legislatif yang menilai wacana tersebut dapat memperberat beban ekonomi.
Di tengah kondisi global yang tidak menentu dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), tambahan pungutan dinilai berisiko semakin menekan daya beli masyarakat.
Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP, Lasarus, menyebut, kebijakan tersebut pada akhirnya akan membebani pengguna jalan tol dan masyarakat luas.
"Sudah pasti, pembebanan biaya yang timbul di jalan tol pada akhirnya pasti akan berdampak kepada pengguna jalan tol," kata Lasarus kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).
Baca juga: Purbaya Perpanjang Fasilitas PPN hingga Akhir 2027, Sektor Properti Diproyeksikan Bangkit
Politikus PDI Perjuangan ini menyatakan tidak sepakat dengan wacana tersebut.
Ia menilai pengenaan PPN atas jasa jalan tol akan semakin memberatkan rakyat di tengah kondisi geopolitik dan ekonomi yang tidak menentu, termasuk lonjakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berdampak pada kenaikan beban ekonomi masyarakat.
"Saya tentu tidak setuju, apapun yang membebani rakyat di situasi sulit seperti sekarang dengan melambungnya harga BBM yang pasti berdampak naiknya beban ekonomi masyarakat," katanya.
Rencana pemungutan PPN atas jalan tol sebelumnya mencuat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Namun, DJP menegaskan bahwa wacana tersebut masih berada dalam tahap perencanaan kebijakan dan belum ada regulasi yang mengaturnya saat ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan hingga saat ini belum ada perubahan perlakuan perpajakan terhadap jasa jalan tol.
"Terkait isu pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, hal tersebut saat ini masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku," ujar Inge dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).
| PBH PKN Bicara Hukum Soal Film Pesta Babi, Desak Kapolri |
|
|---|
| Masa Tanggap Darurat Terlewati, Penanganan Pascabencana Sumatera Masuk Transisi Fase Pemulihan |
|
|---|
| Kawendra Apresiasi MPR Nonaktifkan Juri LCC Empat Pilar Kalbar |
|
|---|
| Gaji Merosot dari Rp33 Juta ke Rp8 Juta, Bursok Anthony Ancam Boyong Keluarga Nginap di Istana |
|
|---|
| Alumni Lomba Cerdas Cermat MPR RI Buat Surat Terbuka Kritisi Perlombaan di Pontianak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Ketua-Komisi-V-DPR-RI-fraksi-PDIP-Lasarus.jpg)