PTM Batal Dimulai

PTM Batal Dimulai, Sudin Pendidikan Jakarta Pusat Masih Tunggu SK Pelaksanaan dari Kemendikbud

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) tahap II yang direncanakan dimulai Senin (7/6), batal dan diundur hingga Rabu (9/6).

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Joko Suprianto
Kasudin Pendidikan II Jakarta Pusat, Uripasih mengatakan PTM yang akan digelar Senin (7/6/2021) terpaksa diundur hingga Rabu (9/6/2021) karena bertepatan dengan pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB). 

Sedangkan untuk satuan pendidikannya dalam hal ini Sekolah, Sri meminta untuk dapat memaksimalkan kesiapan ruang UKS.

"Kita juga pahami bahwa dalam SKB 4 menteri, fasilitas pelayanan kesehatan setempat di lokasi satuan pendidikan juga harus dimaksimalkan, dioptimalkan untuk memberikan layanan bila ada warga satuan pendidikan terkonfirmasi, itu menjadi syarat," ucapnya.

Tak hanya itu, dirinya juga mendorong usulan dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf.

Dalam hal ini Dede meminta setiap Pemerintah Daerah untuk membentuk satuan tugas (Satgas) pengawasan pembelajaran tatap muka terbatas.

Sebab dengan adanya satgas PTM, Sri meyakini kondisi belajar mengajar di sekolah pada tahun ajaran baru mendatang akan dapat terkontrol penerapan protokol kesehatannya.

"Sekali lagi pengawasan ini memang harus dimaksimalkan jadi saya tadi sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Pak Dede yang menyampaikan perlu dibentuk Satgas," tukasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menggelar pembelajaran tatap muka terbatas untuk para satuan pendidikan di Indonesia.

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan sekolah wajib menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas, setelah para pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut seluruhnya divaksin.

Baca juga: Sembilan SDN di Kecamatan Leuwiliang Bogor Mulai PTM, ini Langkah yang Diambil Satgas Covid-19

"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau kantor Kemenag mewajibkan ya ya, mewajibkan satuan pendidikan tersebut menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).

Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemendikbudristek Minta Peran Serta Masyarakat Awasi PTM Agar Tak Tercipta Klaster Sekolah.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved