PPDB DKI Jakarta

Kepala Dinas Pendidikan DKI Ungkap Daya Tampung yang Terbatas Jadi Alasan Sortir Pelajar lewat PPDB

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, keterbatasan daya tampung membuat pohaknya melakukan sortir lewat PPDB.

Warta Kota/Joko Supriyanto
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana menegaskan keterbatasan daya tampung sekolah membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan PPDB, sebagai ajang seleksi siswa. 

Kemudian Jalur Zonasi guna memberikan kesempatan anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

Terakhir, Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru untuk memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas.

Kata dia, seleksi PPDB digelar demi mewujudkan kesetaraan kesempatan pendidikan bagi warga Jakarta dari seluruh latar belakang untuk mendapat pendidikan berkualitas di DKI Jakarta.

“Kami berharap, pelaksanaan PPDB DKI Jakarta tahun 2021 dapat berjalan dengan lancar, karena seluruh warga DKI Jakarta dari berbagai kalangan berkesempatan memperoleh pendidikan yang tuntas dan berkualitas di kota ini,” ujarnya.

“Harapannya juga, PPDB ini dapat membentuk sekolah-sekolah negeri dengan variasi peserta didik yang tinggi dan rasa gotong royong untuk maju bersama,” tambah Nahdiana.

Baca juga: Pra Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Ditutup Hari Ini, Info Lengkap Jadwal PPDB Online

Untuk mempermudah akses informasi masyarakat terkait penyelenggaraan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022, Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka posko pelayanan PPDB di lima wilayah Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, serta  Gedung Dinas Pendidikan dengan memberlakukan protokol kesehatan.

Informasi lebih lengkap juga dapat diakses melalui Layanan Informasi PPDB Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta di website disdik.jakarta.go.id dan ppdb.jakarta go.id. 

Data :
-  Jadwal pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 yaitu:
1.Jenjang PAUD: 21 Juni – 9 Juli 2021

2.Jenjang SLB: 21 Juni – 9 Juli 2021

3.Jenjang SD

Baca juga: PPDB 2021 Kota Bekasi, Jalur Affirmasi Diperbanyak Sebesar 30 Persen

a.Jalur Afirmasi Prioritas I: 7 – 11 Juni 2021
b.Jalur Afirmasi Prioritas II: 14 – 18 Juni 2021
c.Jalur Zonasi: 21 – 25 Juni 2021
d.Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: 7 – 25 Juni 2021

4. Jenjang SMP dan SMA
a.Prestasi Akademik dan Non Akademik: 7 – 11 Juni 2021
b.Jalur Afirmasi Prioritas I: 14 – 18 Juni 2021
c.Jalur Afirmasi Prioritas II: 21 – 25 Juni 2021
d.Jalur Zonasi: 28 Juni – 2 Juli 2021
e.Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: 7 Juni – 2 Juli 2021

5. Jenjang SMK

Baca juga: PPDB Kota Tangerang Jejang SD SMP Segera Dibuka, Simak Cara Daftar dan Jumlah Kuota Tiap Jalur

a.Prestasi Akademik dan Non Akademik: 7 – 11 Juni 2021
b.Jalur Afirmasi Prioritas I: 14 – 18 Juni 2021
c.Jalur Afirmasi Prioritas II: 21 – 25 Juni 2021
d.Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: 7 Juni – 2 Juli 2021

6. Jenjang PKBM: 26 Juli – 4 Agustus 2021

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved