Tak Butuh Waktu Lama, Sindikat Pencurian Motor Jakarta-Banten dari Pemetik Hingga Penadah Digulung

tersangka dikenakan pasal yang berbeda yaitu pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan pasal 180 KUHP ancaman 4 tahun penjara

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
Dok Polsek Tanjung Duren
Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar (tengah) sedang memberikan penjelasan mengenai kasus pencurian kendaraan bermotor di Jakarta Barat. 

WARTAKOTALIVE.COM,TANJUNG DUREN --- Tak butuh waktu lama, kawanan polisi Polsek Tanjung Duren cukup cepat mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Aksi pencurian motor tersebut terjadi pada 29 Mei 2021 lalu dan sempat viral di media sosial.

"Jadi korban ini baru melaporkan pada 31 Mei 2021. Ketika mendapatkan laporan kami bergerak melakukan penyelidikan untuk mengamankan pelaku," kata Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar , Sabtu (5/6/2021).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara hingga pemeriksaan saksi-saksi serta rekaman kamera CCTV, kawanan polisi mendapati identitas pelaku.

Saat itu juga  petugas reserse pun langsung bergerak dan mengamankan para pelakunya.

Pada Selasa (1/6/2021) seorang tersangka berinisial PS (38) ditemukan di kawasan Kebon Jeruk dengan barang bukti pakaian pelaku yang digunakan saat beraksi.

Dari pengakuan PS, yang bersangkutan mengaku tidak bekerja sendiri.

Atas keterangan itu, Rosana pun langsung melacak keberadaan pelaku lainnya.

Tanpa ada kendala, polisi mengamankan GR (30) pelaku lain di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

"Jadi tersangka PS dan GR ini mengunakan kunci leter T saat beraksi. Mereka pun juga menjual barang curian itu ke salah satu penadah berinsial IM (40). Penadah juga kami amankan di Daan Mogot," ujarnya.

Dari tangan penadah IM, petugas mendapati uang sebesar Rp 2,4 juta yang diduga merupakan hasil uang penjualan.

Petugas melakukan pengembangan dan kembali mengamankan pelaku OD (47).

"Jadi OD ini kita amankan di Pandeglang Banten. Jadi mereka ini merupakan jaringan antar provinsi Jakarta Banten. Dari tersangka OD kami hanya mengamankan sembilan unit motor yang dijual ke pelaku," katanya.

Dikatakan Rosana dari 9 motor yang ditemukan itu diakui tersangka berasal dari beberapa wilayah.

Pihaknya pun juga akan menginformasikan nomor kendaraan ke pada masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved