Tak Butuh Waktu Lama, Sindikat Pencurian Motor Jakarta-Banten dari Pemetik Hingga Penadah Digulung

tersangka dikenakan pasal yang berbeda yaitu pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan pasal 180 KUHP ancaman 4 tahun penjara

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
Dok Polsek Tanjung Duren
Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar (tengah) sedang memberikan penjelasan mengenai kasus pencurian kendaraan bermotor di Jakarta Barat. 

Sehingga jika ada masyarakat yang merasa kehilangan dapat langsung mendatangi Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat.

Dari empat pelaku itu, tersangka dikenakan pasal yang berbeda yaitu pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan pasal 180 KUHP ancaman 4 tahun penjara. 

Dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan dua penadah diamankan Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Empat pelaku ini merupakan jaringan Jakarta-Banten yang dianggap meresahkan.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved