Perpanjang PSBB

Gelar Pernikahan, Khitanan dan Kegiatan Fasilitas Umum di Kota Depok Harus Seizin Lurah Atau Camat

Di mana hal tersebut disesuaikan dengan cara mengatur jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dedy
Istimewa
ILUSTRASI --- Acara resepsi pernikahan warga di Jalan Kayu Mas, Kelurahan Pulogadung, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Sabtu (27/2/2021) dibubarkan petugas karena berpotensi menimbulkan kerumunan orang. 

Sedangkan untuk kegiatan fasilitas umum dan ruang pertemuan dibuka dengan protokol kesehatan dan pembatasan kapasitas paling banyak 20 persen, paling banyak dalam ruangan atau tempat acara sebanyak 50 orang dengan jarak minimal 1,5 meter dan dilakukan PCR/ Rapid Test Antigen/ Genose serta mendapatkan rekomendasi camat atau lurah.

Terakhir, transportasi umum kepasitas paling banyak 50 persen dan jam operasional untuk transportasi umum sampai dengan pukul 23.00 WIB. 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved