Perpanjang PSBB

Gelar Pernikahan, Khitanan dan Kegiatan Fasilitas Umum di Kota Depok Harus Seizin Lurah Atau Camat

Di mana hal tersebut disesuaikan dengan cara mengatur jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dedy
Istimewa
ILUSTRASI --- Acara resepsi pernikahan warga di Jalan Kayu Mas, Kelurahan Pulogadung, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Sabtu (27/2/2021) dibubarkan petugas karena berpotensi menimbulkan kerumunan orang. 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK --- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memutuskan untuk memerpanjang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional.

Ini merupakan perpanjangan untuk keenam kalinya bagi Kota Belimbing itu dalam menyambut adaptasi kebiasaan baru (AKB) sebagai langkah pencegahan, penanganan, dan pengendalian Covid-19 melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/222/Kpts/Dinkes/Huk/2021 menyebutkankan, perpanjangan PSBB Pra AKB diberlakukan selama 14 hari yakni mulai 1-14 Juni 2021.

PPKM juga dilakukan dengan mempertimbangan kreteria zona pengendalian wilayah hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) dengan empat kriteria yaitu Zona Hijau, Zona Kuning, Zona Orange, dan Zona Merah.

"Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work from Office (WFO) 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Melakukan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online," isi dari SK tersebut seperti dikutip dari situs resmi Pemkot Depok, Sabtu (5/6/2021).

Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, kontruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen. 

Di mana hal tersebut disesuaikan dengan cara mengatur jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara kegiatan restoran diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan pengaturan makan atau minum di tempat paling banyak okupansi meja sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat. 

Sedangkan layanan makan atau minum melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Demikian pula pusat perbelanjaan atau mall beroperasi hanya sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Sedangkan, aktivitas warga diatur hanya sampai pukul 21.00 WIB.

"Untuk pasar rakyat atau tradisional dimulai pukul 03.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen," lanjut isi SK yang ditandatangani Wali Kota Depok Mohammad Idris.

Kemudian, kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kegiatan di tempat ibadah dilakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. 

Untuk resepsi pernikahan atau khitanan, dibuka dengan pembatasan kapasitas paling banyak 20 persen yang bersifat mobile, setelah mendapatkan rekomendasi camat atau lurah.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved