51 Pegawai KPK Tak Bisa Dibina Lagi, Mantan Direktur: Mengalahkan Tuhan, Teroris Saja Bisa Dididik

Giri pun membandingkan penanganan lembaga negara lain dalam melindungi pegawainya.

Wartakotalive.com/Herudin
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK nonaktif Giri Suprapdiono menilai penyebutan 51 pegawai 'merah' yang tidak bisa dibina terlalu berlebihan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK nonaktif Giri Suprapdiono menilai penyebutan 51 pegawai 'merah' yang tidak bisa dibina terlalu berlebihan.

"Menurut saya yang disampaikan Kepala BKN bahwa orang tak bisa dibina itu sudah mengalahkan urusan Tuhan," kata Giri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/6/2021).

Giri pun membandingkan penanganan lembaga negara lain dalam melindungi pegawainya.

Baca juga: Ziarah Keagamaan dan Tradisi Kupatan Jadi Penyebab.Lonjakan Kasus Covid-19 di Kudus

"Karena lembaga lain lebih maju, seperti BNPT, Densus bisa mendidik teroris, BNN bisa mendidik pengguna narkoba."

"Bahkan Ketua KPK di Sukamiskin mengatakan orang yang dihukum jelas-jelas koruptor sebagai orang yang akan menjadi penyuluh ke depan."

"Mengapa justru kami-kami yang sudah membangun KPK dari awal harus menyingkir?" katanya.

Sebelumnya, sebanyak 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), bakal dipecat.

Baca juga: Rizieq Shihab Bisa Bebas pada Juli 2021 Jika Tak Ada Vonis Penjara pada Kasus Tes Swab di RS UMMI

Keputusan itu diambil dalam rapat yang digelar lima pimpinan KPK bersama Kementerian PANRB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), di Kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).

Namun, pimpinan KPK maupun BKN masih menutup rapat nama-nama para pegawai lembaga antirasuah yang tak lolos alih status jadi aparatur sipil negara (ASN) tersebut.

"Jadi untuk nama-nama sementara tidak kami sebutkan dulu."

Baca juga: Gugatan Praperadilan RJ Lino Ditolak Hakim PN Jaksel, Kuasa Hukum Kecewa tapi Menghormati

"Baik yang masih 24 orang yang masih bisa dilakukan pembinaan, maupun 51 dinyatakan asesor tidak bisa dilakukan pembinaan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers.

Alex mengatakan, keputusan yang diambil dari rapat bersama itu berdasarkan pertimbangan dan pendapat dari hasil pemetaan para asesor terhadap pegawai KPK.

Hasilnya, kata dia, 24 pegawai dari 75 yang tak lolos TWK masih memungkinkan dibina sebelum alih status jadi ASN.

Baca juga: Moeldoko: Di BPIP Juga Pernah Ada Pegawai Tak Lulus TWK, Kenapa di KPK Begitu Diributkan?

"Sedangkan yang 51 orang ini dari asesor warnanya sudah merah, yang tidak dimungkinkan melakukan pembinaan," ujar Alexander.

Keputusan ini tidak sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar TWK tak bisa menjadi dasar penonaktifan 75 pegawai KPK.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved