Perpres 47/2021 Terbit, MenPANRB Kini Bisa Dibantu Wakil Menteri
Meskipun demikian, wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam Perpres baru tersebut, tugas MenteriPANRB dapat dibantu oleh wakil menteri.
"Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi pasal 2 ayat 1 Perpres 47/2021 dikutip Tribunnews, Jumat (4/6/2021).
Baca juga: Setelah Setahun Lebih Harun Masiku Buron, KPK Akhirnya Minta Interpol Terbitkan Red Notice
Dalam aturan tersebut, wakil menteri ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden.
Meskipun demikian, wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
"Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," bunyi pasal 2 ayat 4.
Baca juga: Pilpres 2024 Masih Jauh, Relawan Jokowi Mania Sudah Galang Dukungan untuk Ganjar Pranowo
Adapun ruang lingkup bidang tugas wakil menteri di antaranya membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kemudian, membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian," katanya.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Kudus Melonjak, Ganjar Pranowo: Saya Seperti Guru BP, Jewer Anak Nakal Satu-satu
Peraturan Presiden mulai berlaku sejak diundangkan. Perpres diteken Jokowi pada 19 Mei, dan diundangkan pada 21 Mei 2021.
Dengan diterbitkannya Perpres 47 tahun 2021, maka Perpres 47 tahun 2015 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 89), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Susunan Lengkap Kabinet Indonesia Maju Hasil Dua Kali Reshuffle
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM, dan Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek.
Jokowi juga melantik Laksana Tri Handoko sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/4/2021) mulai pukul 15.00 WIB.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Melonjak Drastis Jadi 19, Jawa Nihil
Berikut ini susunan lengkap Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 hasil dua kali reshuffle:
1. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan: Mohammad Mahfud MD
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: Airlangga Hartarto
3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Muhajir Effendy
4. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi: Luhut Binsar Panjaitan
5. Menteri Pertahanan: Prabowo Subianto
6. Menteri Sekretaris Negara: Pratikno
7. Menteri Dalam Negeri: Tito Karnavian
8. Menteri Luar Negeri: Retno Lestari Marsudi
9. Menteri Agama: Yaqut Cholil Qoumas (sebelumnya Fachrul Razi)
10. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia: Yasonna Laoly
11. Menteri Keuangan: Sri Mulyani Indrawati
12. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi: Nadiem Makarim
13. Menteri Kesehatan: Budi Gunadi Sadikin (sebelumnya Terawan Agus Putranto)
14. Menteri Sosial: Tri Rismaharini (sebelumnya Juliari Batubara)
15. Menteri Ketenagakerjaan: Ida Fauziah
16. Menteri Perindustrian: Agus Gumiwang Kartasasmita
17. Menteri Perdagangan: M Luthfi (sebelumnya Agus Suparmanto)
18. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Arifin Tasrif
19. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Basuki Hadimuljono
20. Menteri Perhubungan: Budi Karya Sumadi
21. Menteri Komunikasi dan Informatika: Johnny G Plate
22. Menteri Pertanian: Syahrul Yasin Limpo
23. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Siti Nurbaya
24. Menteri Kelautan dan Perikanan: Sakti Wahyu Trenggono (sebelumnya Edhy Prabowo)
25. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi: Abdul Halim Iskandar
26. Menteri Agraria, Tata Ruang, dan Kehutanan: Sofjan Jalil
27. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala Bappenas: Suharso Monoarfa
28. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: Tjahjo Kumolo
29. Menteri BUMN: Erick Thohir
30. Menteri Koperasi dan UKM: Teten Masduki
31. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Sandiaga Uno (sebelumnya Wishnutama)
32. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak: Gusti Ayu Bintang Darmavati
33. Menteri Pemuda dan Olahraga: Zainudin Amali
34. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal: Bahlil Lahadalia
35. Kepala Staf Kepresidenan: Moeldoko
36. Sekretaris Kabinet: Pramono Anung
37. Jaksa Agung: ST Burhanuddin.
38. Kepala Badan Riset Inovasi Nasional: Laksana Tri Handoko
Berikut ini 15 nama wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju:
1. Wakil Menteri Luar Negeri: Mahendra Siregar
2. Wakil Menteri Pertahanan: Letjen TNI M Herindra (sebelumnya Wahyu Sakti Trenggono:
3. Wakil Menteri Agama: Zainut Tauhid Sa'adi
4. Wakil Menteri Keuangan: Suahasil Nazara
5. Wakil Menteri Perdagangan: Jerry Sambuaga
6. Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: John Wempi Wetipo
7. Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Alue Dohong
8. Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi: Budi Arie Setiadi
9. Wakil Menteri ATR/Kepala BPN: Surya Candra
10. Wakil Menteri BUMN: Pahala Nugraha Mansyuri (sebelumnya Budi Gunadi Sadikin)
11. Wakil Menteri BUMN: Kartika Wiryoatmojo
12. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Angela Herliani Tanoesoedibjo.
13. Wakil Menteri Hukum dan HAM: Edward Komar Syarief Hiariez
14. Wakil Menteri Kesehatan: Dante Saksono Harbuwono
15. Wakil Menteri Pertanian: Harfiq Hasnul Qolbi. (Taufik Ismail)