Kasus BLBI
Pemerintah Targetkan 3 Tahun Rebut Aset Obligor-Debitur BLBI, Ancam Blokir Akses Keuangan
Peran Bareskrim, BIN, dan Kejaksaan Agung sangat penting untuk mwngeksekusi aset para obligor dan debitur BLBI.
"Saya sudah koordinasi dengan KPK, saya perlu data-data pelengkap dari KPK."
"Karena tentu KPK punya data-data lain di luar soal hukum perdata yang bisa ditagihkan."
Baca juga: Pleidoi Tak Digubris Hakim, Djoko Tjandra Banding Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
"Digabungkan ke perdata karena pidananya sudah diusut."
"Hari Selasa besok saya akan ke KPK," ucapnya.
Mahfud MD menjelaskan dua alasan mengapa KPK tidak masuk ke dalam Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, yang telah dibentuk pemerintah.
Baca juga: Aktor Intelektual Kasus Penyiraman Air Keras Tak Terungkap, Novel Baswedan Nilai Polisi Enggan
Pertama, kata dia, KPK adalah lembaga penegak hukum pidana.
"Kedua, KPK itu adalah lembaga dalam rumpun eksekutif, tetapi bukan bagian dari pemerintah, sehingga dia seperti Komnas HAM dan sebagainya.
"Dia kalau masuk ke tim kita nanti dikira disetir, dikooptasi, dan sebagainya."
Baca juga: Ingin TMII Berbasis Konsep 4.0, Kemensetneg Buka Kanal Aspirasi Publik
"Biar dia bekerja lah, kalau memang ada korupsinya dari kasus ini nantikan bisa dia ikut, bisa tetap diawasi," jelas Mahfud MD.
Mahfud MD membeberkan alasan dibentuknya Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI berdasarkan Keppres 6/2021.
Mahfud MD mengatakan, Kepres tersebut keluar karena dana BLBI selama ini baru berupa jaminan surat, jaminan uang, jaminan deposito, dan sebagainya.
Baca juga: Besok Sentra Vaksinasi Bersama BUMN Libur, Beroperasi Hanya Sampai Pukul 14.00 Selama Ramadan
Dana tersebut, kata Mahfud MD, selama ini belum dieksekusi karena masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA).
"Karena dana BLBI itu selama ini baru berupa jaminan surat, jaminan uang, jaminan deposito, dan sebagainya, belum dieksekusi karena menunggu putusan MA."
"Apakah di dalam penanganannya itu sudah benar atau tidak."
Baca juga: Diajukan SBY, Begini Proses Pendaftaran Merek dan Lukisan Partai Demokrat ke DJKI Kemenkumham
"MA sekarang sudah membuat putusan yang itu tidak bisa kita tolak. Itu urusan MA," cetus Mahfud MD.