Berita Bekasi
Maling Bobol Rumah Warga di Bintara Bekasi, Emas Puluhan Juta Rupiah Hingga Jam Tangan Mewah Raib
Insiden maling bobol rumah warga terjadi di Jalan Bintara 3, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: PanjiBaskhara
"Tahun 2004 pernah (ditangkap), iya (kasus serupa)," sambungnya.
Empat Lokasi
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan dari keempat lokasi yang jadi sasaran pencurian ketiga pelaku, kerugian para korban seluruhnya mencapai Rp 500 juta.
"Untuk hasil kejahatan mereka gunakan untuk hidup mereka," ucap Joko, Selasa (25/5/2021).
Para pelaku sudah beraksi sebanyak empat kali di lokasi berbeda di wilayah hukum Jakarta Barat.
"Ada empat lokasi kejadian yang sudah dikonfimasi, dua berada di Kalideres, satu berada di Cengkareng dan satu berada di Jelambar, Tanjung Duren," ungkapnya, Selasa (25/5/2021).
Kata Joko, dari empat lokasi sasaran pencurian ketiga pelaku, kerugian para korban seluruhnya mencapai Rp 500 juta.
"Ketiganya ditangkap ketika berada di kampung halamannya di Semarang, Jawa Tengah," ujarnya.
Para pelaku menyasar rumah mewah yang kosong ditinggal pemiliknya.
Mereka beraksi pada siang hari pukul 11.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB dan selalu membawa linggis, obeng dan besi.
"Menurut perhitungan kita, ada 8 TKP yang sudah dibobol oleh pelaku di Jakarta Barat"
"Tapi yang baru terkonfirmasi itu baru 4 laporan," jelasnya.
Ironisnya satu pelaku, JM alias J sudah tergolong lansia dan dua rekannya paruh baya.
Belakangan diketahui mereka merupakan pemain lama dan bahkan berstatus residivis untuk kasus serupa.
"Memang ini unik, usianya di atas 50 semua dan Mereka juga senior, ahli spesialis (bobol) rumah kosong," ungkapnya.
Joko menambahkan pihaknya masih memburu penadah barang hasil curian para pelaku.
Hal ini dikarenakan diduga hasilnya kejahatannya dijual tidak hanya kepada satu tempat saja.
"Satu orang masih dalam pengejaran atau DPO berinisial BG," ungkap dia.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.
(Wartakotalive.com/ABS/JHS)