Berita nasional
KPK Setor Uang Rampasan Rp 12,5 Miliar Dari Eks Menpora Imam Nahrawi Ke Kas Negara
Penyetoran uang rampasan itu berdasarkan putusan MA nomor 485 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Mantan Menpora Imam Nahrawi juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp19.154.203.882
Imam dinilai terbukti menerima Rp 11,5 miliar.
Suap diberikan Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI.
Suap bertujuan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun 2018.
Sementara dalam perkara gratifikasi, Imam dinilai terbukti menerima Rp8.348.435.682 selama kurun 2015-2018.
Uang berasal dari sejumlah pihak.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Setor Uang Rampasan Rp 12,5 Miliar Dari Eks Menpora Imam Nahrawi Ke Kas Negara