Berita nasional
KPK Setor Uang Rampasan Rp 12,5 Miliar Dari Eks Menpora Imam Nahrawi Ke Kas Negara
Penyetoran uang rampasan itu berdasarkan putusan MA nomor 485 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan
Wartakotalive.com, Jakarta - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyetoran uang rampasan senilai Rp 12,5 miliar dari terpidana eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ke kas negara.
Penyetoran uang rampasan itu berdasarkan putusan MA nomor 485 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 30/PID.SUS-TPK/2020/ PT DKI.JKT tanggal 8 Oktober 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat nomor 9/Pid.Sus/ TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 29 Juni 2020.
"Adapun pelaksanaan putusan ini dengan melakukan penyetoran ke kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp12,5 miliar," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/6/2021).
Imam Nahrawi telah diputus dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam perkara suap terkait dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Ia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara di tingkat kasasi.
Selain pidana badan, Imam juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Imam Nahrawi juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp19.154.203.882.
"Penyetoran uang rampasan ke kas negara sebagai bentuk komitmen nyata pelaksanaan aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi," kata Ali.
Dalam putusannya, majelis hakim Mahkamah Agung (MA) juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak Imam selesai menjalani pidana pokok.
Sebelumnya MA menolak kasasi yang diajukan Imam Nahrawi.
Akhirnya, Imam tetap menjalani hukuman pada tingkat pertama yakni 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim kasasi memutus perkara Imam pada Senin (15/3/2021).
Duduk sebagai Ketua Majelis yakni Hakim Agung Suhadi didampingi Abdul Latif dan Krisna Harahap masing-masing sebagai anggota.
Dalam kasusnya, Imam dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi.
Imam menerima suap dan gratifikasi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.