Ibadah Haji
Begini Prosedur Pengembalian Biaya Haji, Butuh Waktu Sembilan Hari
Berdasarkan KMA, ada tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan. Berikut ini prosedur pengembalian dana haji:
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman, mengatakan proses pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) memakan waktu selama sembilan hari.
Kemenag memberikan kesempatan bagi jemaah yang batal berangkat untuk menarik kembali setoran pelunasan Bipih.
"Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari," ucap Ramadan melalui keterangan tertulis, Jumat (4/6/2021).
Baca juga: Wacana Duet Gus AMI-AHY di Pilpres 2024, Ketua MPR Bambang Soesatyo: Boleh Juga Nih!
Pengembalian ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Ramadan menjelaskan, proses berlangsung dua hari di Kankemenag Kabupaten Kota.
Lalu, tiga hari di Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.
Baca juga: Ini Barang Bukti yang Diserahkan ICW Saat Laporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Bareskrim Polri
Selanjutnya, dua hari lagi di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah," ungkap Ramadan.
Berdasarkan KMA, ada tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan. Berikut ini prosedur pengembalian dana haji:
Baca juga: Muncul Wacana Gus AMI-AHY dan Gus AMI-Puan di Pilpres 2024, PKB: Tergantung Respons Masyarakat
Pertama, jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat berikut:
a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih;
b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya;
Baca juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Civitas Akademika UKI Gotong Royong Bantu Warga Terdampak Pandemi
c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan d) nomor telepon yang bisa dihubungi.
Kedua, permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota.
Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.
Baca juga: Kapasitas Produksi yang Terbatas dan Tsunami Covid-19 di India Bikin Pengiriman Vaksin Terlambat
Ketiga, Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
Keempat, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.
Kelima, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.
Baca juga: Jomplangnya Vaksinasi Covid-19 di Dunia, Amerika Utara 59,62%, Eropa 46,53%, ASEAN Baru 7,13 Persen
Keenam, BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji, dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT
Ketujuh, jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia memutuskan tak memberangkatkan jemaah haji 2021.
Hal itu diumumkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kementerian Agama, Kamis (3/6/2021) siang.
"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah/2021, bagi WNI yang menggunakan kuota haji Indonesia, dan kuota haji lainnya," ujar Yaqut.
Baca juga: Dapat Penghargaan dari Vladimir Putin, Megawati Ingin Indonesia-Rusia Kerja Sama Riset Luar Angkasa
Sebelumnya, Yaqut akan mengumumkan kepastian pemberangkatan jemaah haji 2021, Kamis (3/6/2021) siang.
"Komisi VIII DPR bersama dengan Kemenag sudah bicara mendiskusikan pelaksanaan ibadah mulai A sampai Z."
"Kami berkesimpulan akan diumumkan secara resmi besok (hari ini) siang di kantor Kemenag," ucap Yaqut usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Baca juga: Bandingkan dengan Amerika, Menteri Agama Tak Tahu Alasan Arab Saudi Belum Bolehkan WNI Masuk
Berdasarkan informasi yang diterima Tribunnews, konferensi pers penjelasan kebijakan penyelenggaraan haji tahun ini bakal digelar pada pukul 13.30 WIB di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat.
Menteri Agama bakal memberi penjelasan bersama Komisi VIII DPR, perwakilan ormas, dan kementerian lembaga.
Yaqut sebelumnya mengatakan, kepastian keberangkatan jemaah haji Indonesia akan diumumkan satu hingga dua hari ke depan.
Hal itu ia sampaikan usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Senin (31/5/2021).
Baca juga: Rizieq Shihab Cuma Banding Vonis Kasus Petamburan, JPU Dinilai Nafsu Penjarakan Terdakwa Lebih Lama
"Kalau soal keputusan apakah Indonesia akan memberangkatkan haji atau tidak, kita tunggu satu, dua hari ini akan ada keputusan," kata Yaqut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021).
Yaqut kembali menegaskan, hingga saat ini otoritas Arab Saudi belum memastikan penyelenggaraan ibadah haji 2021.
Demikian juga dengan kuota jemaah haji yang belakangan beredar hanya sebanyak 60 ribu dari seluruh penjuru dunia.
Baca juga: Mantan Ketua Umum PRD Deklarasikan Prima, Partainya Rakyat Biasa, Ini Susunan Pengurusnya
"Kuota dari mana? Tidak ada satu pun di dunia ini yang memiliki misi haji yang sekarang sudah dapat kuota."
"Karena kuota haji tergantung pada Pemerintah Saudi, dan Pemerintah Saudi belum mengumumkan itu," jelas Yaqut.
Yaqut mengungkapkan pihaknya bakal melapor perkembangan terkait ibadah haji kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Ini Daftar Vaksin yang Efikasinya Menurun karena Varian Baru Covid-19, tapi Tak Lewati Batas Bawah
Di sisi lain, pihaknya juga menyiapkan mitigasi pelaksanaan ibadah haji.
"Saya akan lapor ke Presiden, menyampaikan situasinya seperti apa, para jemaah ekspektasinya apa, Pemerintah Saudi seperti apa?"
"Harapan kawan-kawan di DPR RI ini seperti apa, kan harus disampaikan semua," bebernya.
Baca juga: AKP Robin Total Terima Rp 10,4 Miliar dari 5 Orang Berperkara di KPK, Termasuk Azis Syamsuddin
Menurut kalkulasi Kementerian Agama, kepastian ibadah haji hanya menyisakan waktu 1 bulan lebih.
Namun, Yaqut menyatakan hingga saat ini terus melakukan persiapan ibadah haji.
"Hitungan kami waktu yang tersisa sampai closing date bandara Arab Saudi yang jatuh pada tanggal 4 Zulhijah 1442 H atau 4 Juli 2021 tinggal sekitar 1 setengah bulan," ungkapnya.
Pimpinan DPR Dapat Kabar Indonesia Tak Dapat Kuota Haji 2021
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendapat kabar Indonesia tidak mendapatkan kuota jemaah ibadah haji tahun 2021.
Dia menyebut, penggunaan vaksin Covid-19 Sinovac menjadi faktor belum keluarnya kuota untuk jemaah Indonesia.
"Sementara kita tidak usah bahas itu dulu."
Baca juga: Bonus Demografi, Indonesia Bakal Dihuni 300 Juta Penduduk Saat Berumur 100 Tahun di 2045
"Karena info terbaru yang kita dengar bahwa kita tidak dapet kuota haji."
"Ini jadi pelajaran juga bagi kita, supaya soal vaksin ini kita akan lebih perhatikan agar tidak terjadi hal-hal seperti," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021).
Politikus Partai Gerindra itu mengaku belum mendapat informasi detail soal alasan Indonesia tidak mendapat kuota jemaah Haji.
Baca juga: Boyamin Saiman: Auditor BPK yang Diduga Merintangi Penyidikan Kasus Korupsi Jiwasraya Berinisial N
Dia menyebut Komisi VIII DPR atau pimpinan DPR lain yang akan memberi penjelasan.
"Saya belum tahu, aaya baru dapat informasi begitu."
"Nanti mungkin akan dijelaskan oleh Komisi VIII DPR yang terkait."
"Atau nanti Pak Muhaimin Iskandar sebagai Wakil Ketua DPR yang membawahi yang akan menjelaskan," ucap Dasco.
Persiapan Terus Berjalan
Kementerian Agama akan membahas perkembangan persiapan dan mitigasi penyelenggaraan haji 2021 dengan DPR.
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoirizi mengatakan, hingga kini pihak Arab Saudi belum memberikan kepastian mengenai teknis pelaksanaan haji.
"Persiapan berikut mitigasinya terus dilakukan, tapi pemerintah belum mengambil keputusan akhir."
Baca juga: Nyatakan Perang Badar Lawan Rasuah, Firli Bahuri: Takkan Berhenti Sampai NKRI Bebas dari Korupsi
"Arab Saudi juga belum mengumumkan teknis operasional penyelenggaraan haji tahun ini," ujar Khoirizi melalui keterangan tertulis, Minggu (30/5/2021).
Khoirizi mengatakan apa pun keputusannya, hal itu akan dibahas terlebih dahulu dengan DPR.
"Yang jelas, apa pun keputusan akan dibicarakan antara pemerintah dengan DPR," ucap Khoirizi.
Baca juga: Februari Musim Hujan, KPU Diminta Bikin Jadwal Alternatif Pemilu 2024
Khoirizi berharap Arab Saudi bisa segera mengumumkan teknis operasional haji 1442 H, utamanya terkait kuota.
Sehingga, Kemenag dan Komisi VIII bisa membahas keputusan yang diambil lebih lanjut.
"Selain info dari Saudi, teknis kesiapan Kemenag juga akan dipengaruhi faktor waktu."
Baca juga: INI 4 Strategi Pemerintah Atasi Varian Baru Covid-19, Salah Satunya Perkuat Fasilitas Kesehatan
"Itu juga menjadi pertimbangan penting, apakah cukup untuk proses pemberangkatan, pengadaan layanan, dan lainnya," tutur Khoirizi.
Khoirizi memastikan semua opsi akan dibahas oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama DPR.
"Waktu terus berjalan. Kita akan bahas semua opsi berikut persiapan dan mitigasinya bersama DPR," papar Khoirizi. (Fahdi Fahlevi)