PPKM Mikro
Wagub Ariza Beberkan Tempat Karaoke Akan Diizinkan Beroperasi saat Pandemi Covid-19
Pemerintah Provinsi DKI akan memberikan izin operasi tempat karaoke saat pandemi Covid-19 dengan syarat mematuhi protokol kesehatan.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, pemerintah akan memberikan izin operasi tempat karaoke saat pandemi Covid-19.
Namun, para pengelola maupun pengunjung wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 selama jenis usaha itu diizinkan beroperasi.
“Segera akan dilakukan dalam waktu tidak terlalu lama, jadi karaoke akan dibuka,” kata Ariza di Balai Kota DKI pada Rabu (2/6/2021) malam.
Ariza mengatakan, nantinya para pengelola harus membatasi jumlah tamu pengunjung dan ruangan yang dioperasikan.
Bahkan/ tamu diwajibkan memakai masker dan alat mikrofon juga dilarang dipakai bergantian.
“Nanti harus didisenfektan dan satu ruangan dipakai satu kali dalam sehari. Uji cobanya akan begitu, nanti akan kita lihat, karena sekarang masih dalam kajian,” ujar Ariza.
Baca juga: Petugas Terima Ratusan Izin Operasi Usaha Karaoke di Masa Pandemi, 50 Dikembalikan Untuk Direvisi
Baca juga: Berpeluang Jadi Celah Pungli, Pengusaha Karaoke Keberatan Soal Wacana Pengawasan Harian
Menurutnya jam operasional tempat karaoke juga akan dibatasi, tidak seperti hari biasanya sebelum pandemi.
Pembukaan kembali tempat usaha ini diharapkan menggairahkan perekonomian Jakarta yang sempat terpuruk dengan adanya wabah Covid-19.
“Nanti ada tahapan saat pembukaan dan mekanisme SOP nya, jadi jam operasional juga dibatasi,” jelas Ariza.
Seperti diketahui, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta mencatat ada ratusan usaha karaoke yang telah mengajukan izin untuk beroperasi saat pandemi Covid-19.
Baca juga: Tempat Karaoke di Jakarta Segera Dibuka, Pengunjung Diwajibkan Swab Antigen
Sejak pandemi Covid-19 melanda Jakarta pada Maret 2020 lalu, jenis usaha ini dilarang beroperasi karena rawan terhadap penyebaran Covid-19 antarpengunjung.
Pelaksana tugas (Plt) Kadis Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan, tim gabungan telah mengkaji dokumen standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan yang mereka ajukan.
Hingga kini sudah ada 50 dokumen yang telah dikembalikan untuk direvisi oleh pengelola tempat karaoke.
“Sudah ada yang mengajukan kalau nggak salah 100-an, dan yang sudah kami survei dan dilihat SOP nya untuk dikasih masukan atau diperbaiki ada 50-an tempat karaoke,” kata Gumilar di Balai Kota DKI pada Rabu (2/6/2021).
Baca juga: Ratusan Tempat Karaoke Ajukan Izin Operasional saat Pandemi Covid-19
Gumilar mengatakan, pengelola karaoke wajib menyediakan swab antigen kepada pengunjung.