Dinas Perhubungan Siapkan Panduan Teknis Untuk Uji Coba Penggunaan Roadbike Sudirman-Thamrin
rencananya sepeda roadbike diizinkan melintas di Jalan Sudirman-Thamrin, pada Senin-Jumat dari pukul 05.00-06.30.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Agus Himawan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang menyiapkan panduan teknis uji coba penggunaan sepeda roadbike di Jalan Sudiman-Thamrin, Jakarta Pusat.
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta juga tengah menyiapkan regulasi penggunaan sepeda roadbike di ruas jalan protokol tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, saat ini pemerintah belum menguji coba penggunaan sepeda roadbike di Jalan Sudirman-Thamrin.
Soalnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama stakeholder lain masih membahas teknis pelaksanaannya di lapangan.
Baca juga: VIDEO Lions Clubs Jakarta Centennial Lotus Bagikan 500 Kacamata untuk Anak Yatim dan Pelajar
Baca juga: Targetkan 1 Juta Vaksin Per Hari, TNI-Polri Usung ’Nyok Kita Vaksin’
“Nanti setelah kami lakukan pembahasan teknis penyiapan regulasinya, baru nanti akan kami umumkan,” kata Syafrin di Balai Kota DKI pada Kamis (3/6/2021).
Syafrin mengatakan, rencananya sepeda roadbike diizinkan melintas di Jalan Sudirman-Thamrin, pada Senin-Jumat dari pukul 05.00-06.30.
Di luar jam itu, seluruh pesepeda wajib melintasi jalur sepeda permanen yang telah disediakan di bahu jalan. “Sementara untuk uji coba saat ini ada di JLNT (jalan layang non tol) Kampung Melayu-Tanah Abang ya,” ujar Syafrin.
Dalam kesempatan itu, Syafrin mengaku pihaknya terus berkoordinasi dengan para komunitas roadbike. Dia juga mengingatkan kepada pesepeda roadbike selama di jalan raya untuk patuh terhadap regulasi yang ada.
Adapun regulasi yang dimaksud adalah UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Hal ini menyusul adanya foto yang menampilkan sekelompok pesepeda roadbike melintas hampir menutupi ruas Jalan Sudirman di Kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat pada Jumat (28/5/2021).
Baca juga: Final IBL Pertamax 2021 Laga Pertama, Satria Muda Pertamina Taklukkan Pelita Jaya Bakrie 70-50
Baca juga: Raih Nilai Sempurna, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Menuju Predikat WBBM
“Dalam beraktivitas di ruang lalu liintas di sana kendaraan bermotor tentu berpedoman terhadap regulasi UU Nomor 22 tahun 2009. Disebutkan ada prioritas penggunaan jalan dan kemudian ada pembagian lajur lalu lintas di jalan,” jelas Syafrin.
“Selalu lajur yang kanan itu untuk kendaraan lebih cepat. Jadi begitu sepeda tidak mungkin ada di lajur paling kanan jika tidak dilakukan pengaturan. Oleh sebab itu mereka wajib pada saat beraktivitas itu ada di sebelah paling kiri,” tambah Syafrin.
Syafrin menambahkan, jalur sepeda tahun ini akan dilakukan pembangunan, tentu terkait dengan jaringannya dilakukan pembahasan secara bersama stakeholder lain.
Seperti Ditltantas Polda Metro Jaya, komunitas sepeda, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) dan sebagainya. Saat ini sudah ada 63 kilometer jalur sepeda yang dibangun 2019 lalu dan tersebar di lima kota administrasi di Jakarta.
