Wow, AKP Stepanus Robin Ternyata Terima Uang Suap Hingga Rp 10,4 M dari 5 Orang Berperkara di KPK
Mantan penyidik KPK asal Polri AKP Stepanus Robin Patttuju menerima uang siap dari mana-mana. Total Rp 10,4 Miliar dari 5 orang berperkara di KPK
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ternyata mantan penyidik KPK asal Polri AKP Stepanus Robin Patttuju menerima uang siap dari mana-mana.
Bahkan totalnya menyapai Rp 10,4 miliar dari lima orang yang berperkara di KPK.
Sebelumnya anggota Dewan Pengawas KPK Albertino Ho menyebut AKP Stepanus menerima suap Rp 1,6 miliar untuk menghentikan penanganan perkara di Tanjung Balai.
Baca juga: Selewengkan Jabatan, Dewan Pengawas Pecat Penyidik KPK Asal Polri AKP Stepanus Robin Pattuju
Baca juga: Sosok AKP Stepanus Robin, Penyidik KPK yang Jadi Tersangka Suap, Hasil Tes Bagus, Rangking 5 Akpol
Hal itu disampaikan Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).
Terbaru Albertino Ho menyebut Ajun Komisaris Polisi (AKP) Robin juga menerima uang sebesar Rp3,15 miliar dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Selain dari Azis, dalam sidang putusan kode etik, Albertina Ho menyebut Robin juga menerima uang dari empat orang yang berkaitan dengan perkara di komisi antikorupsi.
Baca juga: Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan: PDIP Partai Besar, Mengajak Kami Berkoalisi Suatu Kehormatan
Total selama menjadi penyidik KPK, Albertina menyatakan Robin telah menerima uang sebanyak Rp10,4 miliar dari lima orang yang beperkara di KPK itu.
Sebagian uang yang diterima senilai total Rp8,8 miliar kemudian dialirkan Robin kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain.
"Selain terperiksa (Robin) berhubungan dan menerima uang dari saksi Syahrial dalam perkara jual beli jabatan. Terperiksa juga berhubungan secara langsung dan tidak langsung dan menerima uang dari pihak-pihak lain untuk membantu atau mengamankan perkaranya di KPK," kata Albertina.
Uang Rp3,15 miliar dari Azis ke Robin bermula dari perkara di Lampung Tengah yang terkait dengan kader Partai Golkar Aliza Gunado.
Baca juga: Pedagang Warung Kopi di Jatiasih Dirampok Jam 4 Subuh, Korban Diserang Pakai Celurit, HP Dirampas
Azis dan Aliza berasal dari satu partai yang sama.
Selanjutnya, Albertina mengatakan, dari Rp3,15 miliar tersebut, Robin memberikan Rp2,55 miliar kepada Maskur Husain.
"Dalam perkara Lampung Tengah yang terkait saudara Aliza Gunado, terperiksa menerima uang dari Azis Syamsuddin lebih kurang sejumlah Rp3.150.000.000, yang sebagian diberikan kepada Maskur Husain kurang lebih Rp2.550.000.000, dan terperiksa mendapatkan kurang lebih sejumlah Rp600 juta," katanya.
Tetapi, dikatakan Albertina, hal tersebut dibantah oleh Azis Syamsuddin yang menyatakan tidak pernah memberi uang kepada Robin.
Baca juga: Pedagang Warung Kopi di Jatiasih Dirampok Jam 4 Subuh, Korban Diserang Pakai Celurit, HP Dirampas
"Meskipun hal ini dibantah oleh Azis Syamsuddin yang menyatakan tidak pernah memberikan uang kepada terperiksa," kata dia.
Albertina juga menyebut Robin menerima uang dari mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari terkait Peninjauan Kembali (PK) kasusnya.
Robin disebut menerima uang secara bertahap sejumlah Rp5,1 miliar. Dari uang itu, Robin memberikan Rp4,8 Miliar kepada Maskur Husain.
"Dalam perkara Rita Widyasari terkait dengan pembuatan memori Peninjauan Kembali, terperiksa menerima uang secara bertahap kurang lebih Rp5.100.000.000, yang sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain kurang lebih Rp4.880.000.000, dan terperiksa mendapat uang sejumlah Rp 220.000.000," ungkap Albertina.
Kemudian, Robin turut menerima uang secara bertahap sejumlah Rp525 juta dari Usman Efendi dalam perkara suap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin tahun 2019. Robin lantas memberikan Rp272,5 juta-nya kepada Maskur.
Baca juga: Dirlantas Polda Metro Jaya Imbau Pesepeda tak Bandel, tidak Keluar Jalur Khusus Sepeda
"Dalam perkara perkara saudara Usman Efendi terperiksa menerima uang secara bertahap dengan jumlah seluruhnya Rp525.000.000, yang sebagian diserahkan kepada Maskur Husain dengan jumlah Rp272.500.000, terperiksa menerima Rp252.500.000," ujar Albertina.
Robin juga menerima uang dari eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebanyak Rp505 juta. Diberikannya Rp425 juta kepada Maskur Husain.
"Dalam perkara terkait saudara Ajay Muhammad Priatna selaku Wali Kota Cimahi, terperiksa menerima uang secara bertahap dengan jumlah Rp505.000.000, yang sebagian diserahkan kepada Maskur sejumlah Rp425.000.000, dan terperiksa mendapatkan Rp80.000.000," kata Albertina.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan didampingi dua anggota dewas, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris itu, Robin dijatuhi sanksi berat.
Baca juga: Pelatih Persita U-20 Sebut Pencapaian Alta Ballah dan 4 Pemain Lainnya Mendongkrak Motivasi Tim
Albertina menyatakan hal yang memberatkan ialah Robin telah menikmati hasil dari perbuatannya sebesar Rp1,697 miliar.
Hal memberatkan lainnya, Robin telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan dari instansi awal, yaitu sebagai anggota Polri, yang dipekerjakan di KPK.
Sementara itu, tidak ada hal yang meringankan bagi Robin.
Tumpak menyatakan, Robin bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman pimpinan berupa berhubungan langsung dan tidak langsung dengan tersangka, terpidana, serta pihak lain yang ditangani KPK.
Robi juga menyalahgunakan pengaruh selaku penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan KPK.
Baca juga: Tak Ada Niatan Gubernur Jawa Tengah Maju ke Pilpres 2024, Berikut Ini Alasan Lengkap Ganjar Pranowo
Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a, b, dan c Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang penindakan kode etik dan pedoman perilaku.
"Menghukum terperiksa (Robin) dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagi pegawai KPK," kata Tumpak.
Bisa Kembali ke Polri
Polri membuka peluang menerima kembali AKP Stepanus Robin Pattuju yang dipecat secara tidak hormat sebagai penyidik KPK, usai terlibat kasus suap Rp 1,6 miliar.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan memeriksa status keanggotan AKP Robin.
Jika masih berstatus anggota aktif, maka AKP Robin akan kembali ke institusi Polri.
Baca juga: Kejagung Dalami Dugaan Oknum Anggota BPK Rintangi Penyidikan Korupsi di Jiwasraya
"Nanti kita cek dari Dewas KPK, kalau memang yang bersangkutan masih bekerja di polisi ya tetap bekerja di polisi," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/5/2021).
Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu surat keputusan resmi dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Nanti kita lihat dulu suratnya, nanti akan ada tindak lanjut dari kepolisian," jelasnya.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Kudus Melonjak 5 Kali Lipat, 140 Nakes Terpapar, Micro Lockdown Diterapkan
Sebelumnya, AKP Stepanus Robin Pattuju, penyidik asal Polri yang diperbantukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyampaikan permintaan maaf kepada lembaga antirasuah.
Namun, maaf yang paling dalam disampaikan Robin kepada institusi Polri.
"Saya minta maaf kepada institusi KPK, saya minta maaf sedalam-dalamnya kepada institusi asal saya, Polri," ucap Robin usai menjalani putusan sidang etik yang diselenggarakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).
Baca juga: PDIP Ogah Koalisi dengan Partai Demokrat, Andi Arief: Karena Megawati Dua Kali Kalah Lawan SBY
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2009 itu mengaku akan menjalani kasus yang tengah dihadapinya.
Termasuk, putusan pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) yang diberikan Dewas KPK kepada Robin.
"Saya bisa menerima, saya bisa mempertanggungjawabkan apa yang sudah saya lakukan," tutur Robin.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Stepanus Robin, Syahrial, dan Maskur sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di KPK.
Atas perbuatannya, Robin dan Maskur dijerat sebagai tersangka penerima suap, sementara Syahrial pemberi suap.
Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU 31/1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kapan Reshuffle Kabinet Dilakukan? Jubir Presiden: Cuma Jokowi dan Allah yang Tahu
Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap, AKP Robin Terima Rp10,4 M dari Pihak Berperkara di KPK, Termasuk Azis Syamsuddin, Penulis: Ilham Rian Pratama
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/penyidik-kpk-jadi-tersangka-2.jpg)