TV Digital

Kominfo Matikan Siaran TV Analog untuk Dimigrasikan ke Digital pada 17 Agustus 2021

Kementerian Kominfo terus mendorong siaran tv secara digital bisa segera terwujud di seluruh wilayah Indonesia, yang rencananya mulai 17 Agustus 2021.

Editor: Valentino Verry
zoom-inlihat foto Kominfo Matikan Siaran TV Analog untuk Dimigrasikan ke Digital pada 17 Agustus 2021
Tribunnews.com
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) meminta masyarakat untuk bersiap, sebab pada 17 Agustus 2021 seluruh siaran televisi analog akan beralih menjadi digital di seluruh wilayah Indonesia.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus mendorong siaran tv secara digital bisa segera terwujud di seluruh wilayah Indonesia.

Sebagai langkah awal, Kominfo akan menghentikan siaran televisi analog (analog switch off/ASO) untuk migrasi siaran TV digital paling lambat 17 Agustus 2021.

Kepastian ini juga disampaikan oleh Kominfo melalui postingan di akun Instagram resmi @kemenkominfo, Rabu (2/6/2021).

Dalam pengumuman ini, Kominfo menjelaskan bahwa proses peralihan siaran digital sudah dimulai sejak sekarang.

Baca juga: Berdampak Panjang Bagi Korban, Kak Seto Minta Kominfo Kontrol Video Kekerasan Anak di Kota Tangsel

Penghentian siaran televisi analog pada 17 Agustus 2021 nanti satu dari lima tahap yang akan dilakukan oleh Kominfo.

Pada tahap pertama ini, layanan siaran tv analog di sejumlah daerah di lima provinsi akan dimatikan dan dimigrasikan penuh ke digital.

Kelima daerah itu antara lain Provinsi Aceh meliputi Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh.

Kemudian Provinsi Kepulauan Riau meliputi Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang. Provinsi Banten meliputi Kabupaten Serang, Kota Cilegon, dan Kota Serang.

Provinsi Kalimantan Timur mencakup Kabupaten Kutai Karta Negara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang. Terakhir, Provinsi Kalimantan Utara mencakup Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, dan Kabupaten Nunukan.

Meski dimatikan, Kominfo memastikan televisi analog (model lama) tetap bisa digunakan kendati siaran yang mengudara hanya dalam bentuk digital.

Namun, untuk tetap bisa menyaksikan siaran televisi masyarakat harus menambahkan set top box (STB) agar televisi analog bisa menangkap siaran digital.

Sementara bagi masyarakat yang sudah menggunakan televisi digital tak perlu lagi menambahkan STB. Adapun harga STB sudah banyak tersedia di toko elektronik atau toko serbaguna yang dijual secara terjangkau dan mudah diaplikasikan ke semua jenis televisi.

Baca juga: Kominfo: Penerapan Jaringan 5G di Indonesia akan Dilakukan Secara Bertahap

Kominfo memastikan bahwa siaran digital ini bersifat Free to Air alias gratis.

Jadi, masyarakat tidak perlu membayar iuran, langganan, dan bukan termasuk streaming internet, sehingga tidak menggunakan kuota internet untuk menyaksikan siaran televisi digital.

Sebagai informasi, siaran televisi digital diproyeksikan akan termigrasi secara nasional hingga 2 November 2022.

Sebelumnya, Kemenkominfo terbitkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Permenkominfo No 5 Th 2020 itu disebut menerapkan tiga langkah untuk melindungi warga negara di ruang digital.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan menyatakan melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, Kementerian Kominfo menerapkan tiga langkah kebijakan.

Yaitu kewajiban pendaftaran PSE, moderasi konten dan pemberian akses untuk pengawasan dan penegakan hukum.

 “Sesuai Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara wajib melindungi segenap tumpah darah Indonesia. PM Kominfo 5/2020 disusun untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia' dari berbagai ancaman di ruang digital," jelas Semuel dalam Konferensi Pers secara virtual dari Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (24/05/2021).

Baca juga: Kolaborasi BAKTI Kominfo dan idEA Bikin Literasi Digital Hibrid dan Bantuan Akses Permodalan UMKM

"Pemerintah memiliki tugas untuk melakukan pelindungan atas data di ruang digital, serta peredaran konten negatif, seperti penyalahgunaan data pribadi, eksploitasi seksual pada anak, hingga radikalisme terorisme berbasis digital,” tambahnya.

Dirjen Semuel mengakui dalam beberapa waktu terakhir beredar informasi mengenai substansi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

Menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, PM Kominfo 5/2020 memiliki tiga fokus, pertama kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat); kedua, moderasi konten dalam sistem elektronik; dan ketiga pemberian akses sistem elektronik dan/atau data elektronik untuk kepentingan pengawasan dan penegakan hukum pidana.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berterima kasih atas perhatian dan partisipasi publik dalam membahas PM Kominfo 5/2020 yang menunjukkan kehidupan iklim demokrasi yang sehat,” ungkapnya.

Tenggat Pendaftaran PSE

Mengenai kewajiban pendaftaran PSE bagi seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia, Dirjen Semuel menayatakan hal itu telah diatur pada PM Kominfo 5/2020. Menurutnya pelaksanaan pendafatarn sesuai dengan amanat Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Kominfo dan Direksi BPJS Kesehatan Lakukan Pertemuan Soal Kebocoran Data NIK, Ini Hasilnya

“Pendaftaran PSE Privat dilakukan melalui sistem Online Single Submission - Risk Based Approach (OSS-RBA)/sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM,” jelasnya.

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo menegaskan Sistem OSS-RBA direncanakan akan berlaku efektif pada tanggal 2 Juni 2021.

“Sehingga tenggat waktu pendaftaran PSE Privat pada PM 5/2020 yang sebelumnya jatuh pada 24 Mei 2021, disesuaikan dan diperpanjang dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak waktu pemberlakuan efektif sistem OSS-RBA,” tandasnya.

Menurut Dirjen Semuel, ketentuan perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. “PSE Privat yang tidak melakukan pendaftaran dapat diputus aksesnya,” tegasnya.

Libatkan Publik

Penyusunan PM Kominfo 5/2020 menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo telah melalui proses konsultasi publik dan proses pembahasan selama lebih dari delapan (8) bulan sejak bulan Februari sampai November 2020.

Baca juga: VIDEO Kominfo Telusuri Dugaan Penjualan 279 Juta Data Penduduk Indonesia di Forum Hacker

“Dalam periode penyusunan yang ada, Kementerian Kominfo telah menerima 27 masukan perusahaan dalam dan luar negeri; lembaga di dalam negeri dan lembaga tingkat global; Asosiasi perusahaan, perdagangan, dan industri dalam serta luar negeri; dan masukan dari negara sahabat,” jelasnya.

Oleh karena itu, menurut Dirjen Semuel, pelaksanaan PM Kominfo 5/2020 akan dilakukan dengan menghormati perlindungan hak privasi, data pribadi, serta kebebasan berekspresi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan berkoordinasi bersama Kementerian/Lembaga terkait.

“Menteri Kominfo telah beberapa kali menyampaikan agar setiap PSE meningkatkan keamanan sistem elektronik dan melakukan audit terhadap sistem elektronik secara berkala, melakukan penataan dan pengelolaan sistem elektronik yang lebih baik, serta memastikan pelindungan data pribadi serta keamanan siber di setiap PSE. PSE juga diharapkan dapat meningkatkan keamanan, teknologi, dan sumber daya yang memanfaatkan sistem elektronik yang dikelola,” jelasnya.

Imbau Tak Sebar Disinformasi

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo menegaskan bahwa PP 71/2019 mengamanatkan agar hilirisasi kegiatan ekonomi digital dapat terus ditingkatkan.

“Penyusunan PM Kominfo 5/2020 merupakan salah satu bentuk dukungan serta kehadiran pemerintah untuk menjaga data-data masyarakat seiring dengan meningkatnya pemanfaatan data dalam ekonomi digital. Keseluruhannya merupakan upaya Pemerintah untuk memajukan, menjaga, dan melindungi negara serta masyarakat Indonesia,” jelasnya.

Oleh karena itu, Dirjen Semuel mengimbau agar tidak menyebarluaskan informasi atau analisa sepihak mengenai PM Kominfo 5/2020.

“Kami mengimbau agar semua pihak untuk menahan diri dari upaya penyebaran informasi tidak tepat khususnya analisis terkait ketentuan PM Kominfo 5/2020 yang disusun secara sepihak, tanpa terlebih dahulu meneliti dan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, serta tidak mengedepankan asas kehati-hatian,” pintanya.

Baca juga: Dorong Pertumbuhan Perusahaan Unicorn, Kominfo Resmikan Startup Studio Indonesia Batch 2

Dalam konferensi pers yang diikuti jurnalis dan pekerja media secara virtual dan hadir terbatas dengan protokol kesehatan ketat, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo menilai penyebaran informasi tersebut dapat menyebabkan kekacauan informasi (information disorder) dalam bentuk disinformasi dan misinformasi.

“Kami mengimbau agar masyarakat dapat berhati-hati mencerna informasi yang beredar dan jangan sampai terjebak dalam jeratan misinformasi dan disinformasi yang disebarkan oleh kelompok-kelompok tertentu yang seolah-olah mengatasnamakan masyarakat,” ungkapnya. (Fandi Permana)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved