Samsat Keliling
JADWAL Samsat Keliling Rabu 2 Juni 2021: Tersebar di 14 Lokasi di Jakarta, Tangerang, Depok, Bekasi
Polda Metro Jaya kembali memfasilitasi masyarakat di wilayah Jadetabek yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor melalui layanan Samsat Keliling.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memfasilitasi masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor melalui layanan Samsat Keliling pada Rabu (2/6/2021).
Berikut ini lokasi Samsat Keliling selengkapnya:
1. Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakpus
2. Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakut
3. Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat Jaktim
4. Jakarta Barat: Halaman parkir Samsat Jakbar
Baca juga: Hari Ini Alvin Faiz dan Larissa Chou Akan Jalani Sidang Perdana Perceraian Mereka
Baca juga: PSSI Tidak Punya Regulasi Tetap Terkait Merger Tim, Akmal Marhali: Ini Rawan Dimanfaatkan Makelar
5. Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jaksel
6. Depok: halaman parkir Samsat Depok Kelurahan Kalimulya Cilodong, Depok dan Kelurahan Tapos, Depok.
7. Kota Tangerang: Halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Palm Semi Karawaci, Kota Tangerang
8. Ciledug: halaman Kantor Samsat Ciledug dan Komplek Banjar Wijaya, Ciledug
9. Serpong: halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong.
Baca juga: Peringatan Dini BMKG Rabu 2 Juni 2021: Waspada Hujan Disertai Petir di Jakarta
10. Ciputat: halaman parkir Samsat Ciputat
11. Kelapa Dua: Depan Polsek Pakuhaji Kelapa Dua dan Pasar Modern Intermoda Cisauk Sampora, Kelapa Dua
12. Kota Bekasi: halaman parkir Samsat Kota Bekasi
13. Kabupaten Bekasi: halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
14. Cinere: halaman parkir Samsat Cinere
Baca juga: Disuruh Pulang, Pengunjung Danau Sunter 2 Malah Tantang Petugas Satpol PP Hujan-hujanan 2 Jam
Persyaratannya: membawa KTP, BPKB, dan STNK asli berikut salinan fotokopinya.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.
Baca juga: Tinggi Muka Air Pos Pantau Pasar Ikan Rabu 2 Juni 2021 Pukul 04.00 Status Siaga 2
Tidak hanya itu, di masa pandemi Covid-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.