Perbankan
Horee, Pengenaan Biaya Cek Saldo dan Tarik Tunai di ATM Link Ditunda
Himbara dan PT Jalin sepakat menjadwalkan kembali implementasi penyesuaian biaya transaksi cek saldo dan tarik tunai yang dilakukan di mesin ATM Link.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Transaksi cek saldo dan tarik tunai yang dilakukan di mesin ATM Merah Putih atau ATM Link sedianya akan ditarik biaya mulai Selasa, 1 Juni 2021.
Namun, penyesuaian tarif cek saldo dan tarik tunai yang dilakukan di mesin ATM Merah Putih atau ATM Link batal diberlakukan.
Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dan PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) sepakat menjadwalkan kembali implementasi penyesuaian biaya transaksi cek saldo dan tarik tunai yang dilakukan di mesin ATM Merah Putih atau ATM Link.
"Penyesuaian tarif yang pada awalnya akan diimplementasikan pada 1 Juni 2021 menjadi ditunda," kata Wakil Direktur Utama BNI, Adi Sulistyowati di Jakarta, Selasa (1/6/2021).
Baca juga: Ini Alasan Mengapa Dikenakan Biaya Administrasi Tarik Tunai di ATM Link atau ATM Himbara
Baca juga: PERHATIAN! Mulai 1 Juni 2021, Cek Saldo dan Tarik Tunai di ATM Link bakal Dikenakan Biaya Segini
Adi Sulistyowati yang akrab dipanggil Susi ini, mengharapkan penundaan kebijakan penyesuaian ini dapat mendorong peningkatan sosialisasi kepada masyarakat lebih luas lagi.
Meski tarif transaksi di ATM Link nantinya akan disesuaikan, para nasabah Himbara masih bisa menikmati layanan cek saldo dan tarik tunai secara gratis melalui ATM yang berlogo sama dengan penerbit kartu.
"Misalnya pemilik kartu ATM BNI tidak dikenakan biaya transaksi tersebut jika digunakan di ATM Link BNI," kata Susi.
Selain itu, nasabah juga memiliki pilihan untuk melakukan pengecekan saldo secara gratis melalui layanan mobile banking.
Baca juga: PERHATIAN! Mulai 1 Juni 2021, Cek Saldo dan Tarik Tunai di ATM Link bakal Dikenakan Biaya Segini
Setelah perubahan tarif nanti diberlakukan, BRI, BNI, Mandiri dan BTN yang bergabung dalam layanan ATM Link, memastikan layanan transaksi di ATM Link akan menjadi lebih baik.
Saat ini, melalui jaringan yang luas sampai ke area remote, serta dukungan lebih dari 45.000 ATM, Himbara dan Jalin berkomitmen untuk tetap mengakselerasi inklusi dan literasi keuangan.
"Patut diingat penyesuaian tarif baru untuk tarif cek saldo dan tarik tunai tetap lebih rendah dibandingkan jaringan ATM lain di Indonesia," katanya.
Susi juga menegaskan, khusus untuk nasabah penerima bansos, cek saldo dan tarik tunai di ATM Link tidak akan dikenakan biaya sama sekali.
Baca juga: Mulai 1 Juni Tarik Tunai di ATM Link atau ATM Himbaran Dikenakan Biaya Rp 5.000, Tidak Gratis Lagi
Sebelumnya, penyesuaian biaya transaksi ATM Link diharapkan memberikan dampak positif pada peningkatan kualitas layanan, keamanan, dan kenyamanan nasabah dalam bertransaksi, selain jangkauan yang lebih luas.
Himbara juga mengajak nasabah untuk dapat bertransaksi secara non tunai (cashless) dan melakukan berbagai macam transaksi perbankan secara digital.
Anggota DPR: ATM Link bayar jangan persulit transaksi UMKM
Anggota Komisi VI DPR RI, Nevi Zuairina menyatakan kebijakan pengenaan biaya untuk cek saldo dan tarik tunai di ATM Link bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai 1 Juni 2021, jangan sampai mempersulit transaksi oleh UMKM.
Baca juga: Pengenaan Biaya Transaksi ATM Tuai Kritik Publik, Ekonom: Tidak Untungkan Himbara
“Saya setuju dengan kebijakan untuk mendorong transaksi nontunai. Tapi caranya mesti bijak, efisien dan efektif. Saya minta kebijakan Himbara mengenakan biaya pada ATM link untuk mendorong transaksi nontunai jangan sampai malah mempersulit transaksi pada UMKM," kata Nevi Zuairina dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (27/5/2021).
Ia menyadari bahwa tujuan awal bank Himbara mengembangkan jaringan ATM Link adalah untuk menekan biaya operasional, sehingga biaya layanan yang harus dibayarkan nasabah pada bank pelat merah tersebut menjadi lebih murah.
Nevi mengingatkan pula bahwa hingga Februari 2021, pelaku UMKM yang menggunakan dan mengoptimalkan teknologi digital dalam usahanya termasuk pada transaksi keuangannya, jumlahnya baru mencapai sekitar 13 persen dari seluruh UMKM di Indonesia yang totalnya sekitar 64 juta.
Baca juga: Mensos Dorong Bank Himbara Rekrut KPM PKH Graduasi Jadi Nasabah
"Jika melihat data ini, yang merupakan data publikasi Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM yang sudah menggunakan teknologi digital masih terbilang kecil. Maka kebijakan langkah realisasi penerapan transaksi digital ini juga mesti menghitung segala kemungkinan yang ada. Perlu dipertimbangkan sebagian masyarakat yang kesulitan dalam bertransaksi dengan pelaku UMKM karena masalah teknis pembayaran," katanya.
Masih banyak, lanjutnya, Akan masih banyak sekali pelaku UMKM tidak memiliki platform pembayaran digital dalam waktu dekat yang mengakibatkan penurunan pendapatan bagi mereka karena masyarakat pembeli cenderung beralih ke pelaku usaha yang sudah melakukan pembayaran digital.
Ia meminta kepada pemerintah untuk memastikan terlebih dahulu bahwa para pelaku UMKM sudah terkoneksi dengan bank.
Perlu diketahui, hingga saat ini masih ada sekitar 20 juta pelaku UMKM yang belum terkoneksi.
Baca juga: Himbara Salurkan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Rp 192,24 Triliun ke 28,91 Juta Penerima
“Pemerintah harus segera membangun infrastruktur bisnis dengan memastikan para pelaku UMKM sudah menggunakan platform pembayaran digital, agar UMKM dapat terus berkembang di setiap kondisi zaman yang cepat berubah," katanya.
Ia berpendapat bahwa dengan memastikan sudah siapnya para pelaku bisnis dalam membiasakan dirinya pada semua aspek bisnisnya termasuk transaksinya, akan menjadikan kebijakan pemerintah dalam mendorong transaksi keuangan nontunai akan lebih efektif dan efisien. (Antaranews)