Virus Corona

Hasil Tes Antigen Covid-19 Keliru, Penumpang di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Mengamuk

HYF, calon penumpang di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang mengamuk karena petugas Farmalab keliru memberikan hasil tes antigen Covid-19.

Warta Kota/Andika Panduwinata
Calon penumpang di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang berinisial HYF mengamuk karena petugas Farmalab keliru memberikan hasil tes antigen Covid-19. Foto ilustrasi: Penumpang pesawat antre di Bandara Soekarno-Hatta, sehari sebelum pelarangan mudik Lebaran, Rabu (5/5/2021). 

"Minggu depan akan kami panggil Gubernur Sumut atau Pangdam dan Kapolda Sumut untuk ke Komisi IX guna mendalami lagi kasus ini agar tidak terjadi," katanya.

Baca juga: 7 Pemudik Positif Covid-19 di Kota Bekasi Diketahui setelah Menjalani Tes Rapid Antigen dan PCR

Menurut Ansory Siregar, kasus penggunaan alat tes cepat antigen bekas yang dilakukan oleh eks pegawai PT Kimia Farma Diagnostik tersebut merupakan kejahatan korporasi.

Untuk itu, dia meminta agar kasus tersebut ditangani secara tegas, seperti mencabut izin penyelenggaraan tes cepat Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu dan Laboratorium Kimia Farma Diagnostik di Jalan RA Kartini Medan.

"Ini adalah kejahatan korporasi. Ini adalah kejahatan besar yang harus cepat ditanggulangi," katanya.

Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati. ANTARA/Nur Aprilliana Br. Sitorus

Baca juga: 23 Orang Reaktif Covid-19 dari 1.096 Pemudik yang Menjalani Tes Swab Antigen di Grogol Petamburan

Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Kurniasih Mufidayati sangat menyayangkan terjadinya kasus tersebut.

Menurut dia, kasus itu telah mencoreng nama baik Indonesia karena terjadi di bandara internasional.

"Ini 'kan muruah Indonesia, kita harus menjunjung tinggi posisi Indonesia di mata negara lain. Jadi, ini persoalannya sudah sangat serius, bukan hanya urusan daerah karena menyangkut nama baik Indonesia, apalagi terjadi di bandara internasional," katanya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan lima tersangka kasus penggunaan alat tes cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, yang diketahui berlangsung sejak Desember 2020.

Baca juga: Bukan Hanya Swab Antigen, Pemudik di Palmerah Langsung Tes PCR dan Wajib Isolasi 14 Hari

Lima orang tersangka, yakni eks Plt. Brance Manager Laboratorium Kimia Farma Medan, dan empat orang eks pegawai di perusahaan farmasi tersebut berinisial DP, SP, MR, dan RN. (Antaranews)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved