Anggota Koperasi Indosurya Pertimbangkan Langkah Hukum Terhadap Upaya Ganggu Homologasi

"Gangguan terhadap proses homologasi justru menghambat proses pembayaran ke depannya," ujar dia.

Editor: Ahmad Sabran
istimewa
Kantor KSP Indosurya di Grha Surya Setiabudi, Jakarta Selatan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berharap ada tindakan hukum terhadap para pengganggu proses homologasi yang sudah diputus di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Tindakan provokasi sama saja melawan putusan pengadilan. Kalau gangguan terus ada, anggota KSP Indosurya tak sungkan mengambil langkah hukum," kata Kuasa Hukum KSP Indosurya Bosni Tambunan melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (31/5/2021) seperti dikutip dari antaranews.com.

Hal itu disampaikannya karena sudah merasa gerah dengan berbagai upaya provokasi yang mengganggu putusan perjanjian perdamaian atau homologasi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Saat ini KSP Indosurya hanya fokus pada pengembalian dana sesuai putusan homologasi.

Saseorang anggota KSP Indosurya, Jevelin mengaku khawatir gangguan tersebut berimbas pada proses pencairan dana. Oleh sebab itu, diharapkan tidak ada lagi provokasi termasuk pengacara yang mengaku-mengaku mewakili sejumlah anggota KSP Indosurya.

Baca juga: VIDEO Banyak Tantangan di Lokasi Proyek MRT Fase 2A, dari Struktur Tanah Lembek Hingga Cagar Budaya

Baca juga: Besok Gaji ke-13 PNS Cair, Berikut Ini Besaran Gaji Pimpinan, Wakil dan Anggota, Hingga Eselon I-IV

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Soroti Masih Banyak Pemda yang Serapan Anggarannya Rendah

"Gangguan terhadap proses homologasi justru menghambat proses pembayaran ke depannya," ujar dia 

Ia menyampaikan juga sudah menerima cicilan pengembalian dana sejak Januari 2021. Selain itu, KSP Indosurya dinilai berkomitmen memproses pengembalian dana sesuai dengan putusan pengadilan.

"Kalau saya bilang mereka berkomitmen. Karena ini sudah bulan kelima saya bersama teman-teman memperoleh cicilan. Sudah ada itikad baik," kata dia.

Anggota KSP Indosurya lainnya, Rina juga mengkhawatirkan hal yang sama. Sebab bisa merusak perdamaian dan justru mengancam pencairan nasabah yang sudah berlangsung.

Ia berharap ada tindakan hukum bagi pihak-pihak yang sengaja memprovokasi perjanjian perdamaian antara kreditur dan debitur tersebut.

"Lebih baik diambil tindakan hukum. Karena sejauh ini pihak Indosurya masih menjalankan apa yang menjadi kewajibannya dengan membayar cicilan tiap bulan, walaupun nilainya belum sesuai dengan yang diharapkan para kreditur," ujar dia.

Sebelumnya, Pakar Hukum Perdata dari Universitas Tarumanegara Gunawan Widjaja mengingatkan putusan homologasi KSP Indosurya harus dijalankan tanpa gangguan karena merupakan putusan hukum mengikat.

Untuk itu segala bentuk gangguan atau provokasi terkait pelaksanaan homologasi tersebut merupakan tindakan bertentangan dengan hukum.

"Kegiatan apapun juga yang berupaya menggagalkan pelaksanaan hasil homologasi adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum," kata Gunawan.

Selama debitur tidak melakukan cedera janji atas putusan homologasi tersebut maka seharusnya tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved