9 Indikator Kriteria Merah 51 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Beredar, Kepala BKN Tak Membenarkan

Sembilan indikator itu menjadi acuan 51 dari 75 pegawai tak lolos TWK, yang dinilai tak bisa dibina alias tak lagi bisa bergabung dengan KPK.

Editor: Yaspen Martinus
istimewa
Kepala BKN Bima Haria Wibisana tak membenarkan sembilan indikator merah kepada 51 pegawai KPK yang tak lulus TWK, yang beredar di publik. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Sembilan indikator penilaian kriteria merah dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), beredar di publik.

Sembilan indikator itu menjadi acuan 51 dari 75 pegawai tak lolos TWK, yang dinilai tak bisa dibina alias tak lagi bisa bergabung dengan KPK.

Sejumlah indikator itu merujuk pada menolak atau tidak setuju atas revisi UU KPK, dan indikator tidak setuju dengan pencalonan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK pada proses seleksi pimpinan 2019-2023.

Baca juga: Merasa Identik, PAN Senang Jika Diajak Koalisi oleh PDIP

Tribunnews pun mencoba mengonfirmasi kepada Kepala BKN Bima Haria Wibisana, terkait sembilan indikator 'merah' kepada pegawai KPK yang TMS sebagai ASN.

Bima menyebut, pihaknya tak bisa membenarkan soal sembilan indikator itu.

"Saya tidak bisa mengonfirmasi kebenarannya," kata Bima melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Senin (31/5/2021).

Baca juga: Hasto Sebut SBY Bapak Bansos, Demokrat Bandingkan Penangkapan Nazaruddin dan Harun Masiku

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sempat membenarkan ada sembilan poin indikator dalam menentukan pegawai masuk dalam kriteria merah.

Hal itu ia sampaikan dalam proses klarifikasi pengangkatan satu poin indikator dalam rapat bersama BKN dan sejumlah kementerian dan lembaga lainnya, pada 25 Mei lalu.

"Kriteria ada hijau ada enam kriteria, kuning ada tujuh kriteria, dan merah sembilan kriteria," tutur Ghufron.

Baca juga: Ini Daftar Badan Eksekutif Mahasiswa yang Dukung Gerakan Separatisme Papua Versi Kabaintelkam Polri

Berikut ini sembilan indikator yang digunakan dalam kriteria merah tersebut:

1. Menyetujui akan perubahan Pancasila sebagai dasar negara atau terpengaruh atau mendukung adanya ideologi lain (liberalisme, khilafah, kapitalisme, sosialisme atau komunisme, separatisme, menyetujui referendum Papua).

2. Tidak setuju dengan kebijakan pemerintah dalam pembubaran HTI dan FPI, atau kelompok radikal atau kelompok pendukung teroris.

3. Menolak atau tidak setuju revisi UU KPK.

4. Mengakui sebagai kelompok Taliban yang tidak ada ditakuti kecuali takut pada Allah.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved