Tak Lulus TWK, Novel Baswedan: Kami Seolah Dibuat Lebih Jelek Dibandingkan Koruptor, Ini Keterlaluan

Menurut Novel, pimpinan KPK kerap mengutarakan akan menjadikan para koruptor untuk menjadi duta anti-korupsi.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan, pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) diperlakukan lebih buruk ketimbang koruptor. 

Ia berkukuh keputusan terkait nasib 75 pegawai KPK ini tidak merugikan pegawai.

"Ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa ini tidak merugikan ASN."

"Dan dalam keputusan MK tidak merugikan ASN, yaitu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," paparnya.

Selain UU KPK, Bima menyebut keputusan ini juga mengacu pada UU Nomor 5 2014 tentang ASN.

"Jadi ini ada dua undang-undang yang harus diikuti, tidak hanya bisa satu saja, dua-duanya harus dipenuhi persyaratannya untuk bisa menjadi aparatur sipil negara," terang Bima.

Kesempatan Kedua

24 dari 75 pegawai KPK masih diberikan kesempatan untuk mengikuti TWK ulang dan pelatihan bela negara.

"Terhadap 24 orang tadi nanti akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan tes wawasan kebangsaan," beber Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alexander menjelaskan, sebelum mengikuti pelatihan bela negara dan mengikuti TWK ulang, ke-24 pegawai KPK tersebut diwajibkan menandatangani kesediaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara.

"Kalau kemudian yang bersangkutan itu tidak lolos yang bersangkutan tidak bisa diangkat menjadi ASN," jelasnya.

Alexander menyatakan, untuk menciptakan pegawai KPK yang berkualitas, KPK terus berusaha membangun SDM yang berkualitas pula.

Menurutnya, tidak hanya aspek kemampuan tapi juga aspek kecintaan pada tanah air, bela negara, setia pada Pancasila, UU, NKRI, dan pemerintah yang sah.

"Dan bebas dari radikalisme dan organisasi terlarang," tegas Alexander.

Sebelumnya, KPK selesai membahas nasib 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

Rapat digelar KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), di kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, 51 orang dari 75 tersebut harus dipecat.

Baca juga: Divonis 18 Tahun Penjara dan Bayar Kerugian Negara Rp 185 M, Maria Pauline Lumowa Masih Pikir-pikir

"Tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," ucap Alexander.

Alexander mengatakan kebijakan itu diambil setelah mendengar hasil penilaian asesor.

Ia menyebut hasil jawaban TWK 51 orang itu tidak bisa diperbaiki.

Baca juga: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah: Jumlah Pengangguran Indonesia Berkurang 950 Ribu Orang

"Kami harus hormati kerja dari asesor," kata Alex.

Alexander mengatakan, hanya 24 orang yang bisa diselamatkan KPK.

Sebanyak 24 orang itu akan dididik untuk dijadikan aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: Hari Ini KPK Bahas Nasib 75 Pegawai, Novel Baswedan: Masalahnya di Firli Bahuri, Bukan Lembaga Lain

"Terhadap 24 orang tadi nanti akan ikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan," jelas Alex. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved