UMKM
BLT UMKM Tahap 2 Dibuka Sampai 28 Juni, Ini Syarat Dokumen untuk Pengajuan BPUM
Pengajuan BLT UMKM tahap kedua akan dibuka hingga 28 Juni 2021 mendatang. Segera ajukan dengan membawa dokumen.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Masih ada kesempatan untuk ajukan BLT UMKM tahap 2 karena akan akan dibuka sampai 28 Juni 2021.
Bila belum tahu, berikut ini cara cek nama penerima bantuan UMKM 2021 atau BPUM 2021.
Anda juga bisa mengetahu cara mencairkan BLT UMKM 2021 lewat BRI, BNI maupun PNM mekar.
Pengajuan BLT UMKM tahap kedua akan dibuka hingga 28 Juni 2021 mendatang.
Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, menyampaikan pengajuan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM kini masuk tahap kedua.
Baca juga: Kapan BLT UMKM Tahap 2 Berakhir? Cek Segera dan Cairkan Dana Rp 1,2 Juta di Banpresbpum.id
Bagi pelaku usaha mikro yang menjadi penerima BLT UMKM akan mendapat bantuan Rp 1,2 juta.
"Betul, sedang masuk pengusulan tahap dua," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat 28 Mei 2021.
Ia mengatakan, penyaluran BLT UMKM direncanakan diberikan hingga dua tahap pada 2021.
"Sampai kini baru ada rencana dua tahap," kata Eddy.
“Namun, tahap dua ini masih menunggu kepastian anggaran dari Kementerian Keuangan," jelasnya.
Baca juga: Cara Dapatkan Bantuan BLT UMKM Tahap 2 dari BRI Bisa Cek di Banpresbpum atau Eform BRI
Lantas, bagaimana cara mengajukan BLT UMKM tahap kedua?
Eddy Satriya menyebut, syarat dan ketentuan pengusulannya masih sama seperti tahap sebelumnya.
"Syarat-syarat dan kriteria sama dengan yang sebelumnya untuk BPUM 2021," ungkapnya.
Adapun batas waktu pencairan bantuan UMKM diberikan 90 hari.
Segeralah cairkan bantuan Banpres UMKM, PNM Mekar BNI serta BPUM BRI.
Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto menuturkan "batas akhir pencairan BLT UMKM setiap penerima akan berbeda satu sama lain" saat dihubungi terpisah oleh Kompas.com, Selasa 27 April 2021.
Mengenai keputusan kapan penyaluran terakhir dari BLT UMKM ini, sepenuhnya ada di tangan Kemenkop dan UKM.
"Adapun waktu batas akhir ataupun penutupan program tersebut, kami akan menunggu informasi dari Kementerian Koperasi dan UKM RI," tukas Aestika.
Berikut syarat dan cara pengajuan BLT UMKM tahap kedua:
Syarat Penerima BLT UMKM
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki KTP Elektronik.
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca juga: UPDATE, Cara Cek Penerima BLT UMKM, BLT Dana Desa, Bansos akan Dicarikan Bulan Mei 2021
Cara Ajukan BLT UMKM 2021
Dikutip Tribunnews.com dari akun Instagram @kemenkopukm, Kamis 15 April 2021, pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapat BPUM bisa mengajukan dengan cara sebagai berikut:
1. Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima yakni:
- Fotokopi KTP elektronik;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan.
2. Calon penerima menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
3. Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:
- NIK sesuai KTP elektronik;
- Nomor Kartu Keluarga (KK);
- Nama lengkap sesuai KTP elektronik;
- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan;
- Jenis kelamin;
- Tanggal lahir;
- Bidang Usaha;
- Nomor telepon seluler yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.
Baca juga: Cara Cek Bantuan UMKM di BNI Bisa Langsung Klik eform.bni.co.id atau Banpresbpum.id
Penerima BLT UMKM Ditambah
Sebelumnya, Eddy Satriya mengatakan, penerima BLT UMKM akan ditambah sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro.
Penerima BLT UMKM ditambah karena adanya anggaran dan komitmen dari pemerintah.
Pada tahap pertama, sebanyak 9,8 juta pelaku usaha mikro ditetapkan sebagai penerima BPUM 2021.
Setelah bantuan tahap pertama dicairkan, maka penerima BLT UMKM akan ditambah sebanyak 3 juta.
"Itu ditetapkan 9,8 juta dari data yang lama, diusahakan dapat dicairkan bulan Maret sampai April 2021," ujarnya dalam dialog Produktif Rabu Utama di YouTube Lawan Covid19 ID, Rabu 5 Mei 2021.
Baca juga: Link Cek Penerimaan BLT UMKM 2021 dari PNM Mekar Lewat Banpresbpum.id, Cukup NIK KTP
"Kalau sudah tercairkan semua sampai 9,8 juta, tadi yang saya sampaikan yang sudah tersalurkan 8,6 juta."
"Kalau sudah mendekati angkat 9 juta atau lebih, artinya penyalurannya lancar, akan ditambah 3 juta lagi," terang Eddy.
Menurutnya, proses pengajuan dan penyaluran BLT UMKM tahap kedua ini direncanakan sampai September 2021 mendatang.
"Namun, 3 juta ini data baru yang nanti akan lama proses datanya."
"Ini direncanakan untuk sampai kuartal II yang dimulai April 2021 sampai September kuartal III," jelasnya.
"Memang ada rencana penambahan di luar alokasi yang sudah disetujui 11,76 triliun untuk 9,8 juta (penerima). Tambahnya adalah sebanyak 3 juta penerima baru," lanjut Eddy Satriya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PENGAJUAN BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2 Dibuka hingga 28 Juni 2021, Ini Syarat dan Panduan Lengkapnya