UMKM

Kapan BLT UMKM Tahap 2 Berakhir? Cek Segera dan Cairkan Dana Rp 1,2 Juta di Banpresbpum.id

BLT UMKM sebesar Rp 1,2 Juta dari program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM 2021) sudah dapat dicairkan

istimewa
Ilustrasi -- Cara cek BLT UMKM 2021 tahap kedua yang masih berlangsung sampai 28 Juni 2021 lewat link banpresbpum.id 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - BLT UMKM sebesar Rp 1,2 Juta dari program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM 2021) sudah dapat dicairkan.

Penyaluran dana bantuan UMKM tersebut telah masik memasuki tahap ke-2 pada tahun ini.

Adapun status data penerima bantuan dapat dicek melalui dua cara, yaitu dengan memasukkan nomor E-KTP pendaftar.

Anda dapat mengecek daftar penerima melalui laman banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum.

Dana bantuan disalurkan melalui rekening bank penyalur, BRI dan BNI.

Sementara bagi pelaku UMKM yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru pada saat melakukan proses pencairan dana oleh bank penyalur.

Baca juga: Waspada Pendaftaran BLT UMKM Tahap 3 Tidak Ada, Kemenkop UKM Jelaskan Masalah Ini

Kabag Humas Kemenkop UKM Anang Rachman mengatakan, bahwa belum ada pendaftaran dan pencairan BPUM tahap 3.

"Jadi tidak ada itu tahap 3," kata Anang, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/5/2021) malam.

Adapun untuk pendaftaran BLT UMKM bukan dilakukan melalui link, tetapi diusulkan oleh pengusul yang ditunjuk Kemenkop UKM, yaitu: Dinas yang membidangi koperasi dan UKM Koperasi yang telah disahkan sebagai badanhukum Kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Link Cek Penerimaan BLT UMKM 2021 dari PNM Mekar Lewat Banpresbpum.id, Cukup NIK KTP

Informasi soal pendaftaran penerima bisa didapatkan melalui pengusul-pengusul yang telah ditentukan di atas.

Akan tetapi, Anang memastikan bahwa pengusulan BPUM masih ada di tahap 2 hingga 28 Juni 2021.

Hingga saat ini, belum ada tahap 3.

"Saat ini masih tahap 2, usulannya masih sampai tanggal 28 Juni sesuai surat edaran deputi mikro ke dinas-dinas," jelas Anang.

Untuk pencairannya juga tidak dilakukan melalui link, tetapi harus mendatangi penyalur yang ditunjuk.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved