Kisah Mantan Wabup Ponorogo, Cantik, Kaya Raya, Terjerat Korusi dan Kini Depresi Hingga Tak Ditahan
Nama mantan Wakil Bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih jadi sorotan. Wanita cantik kaya raya itu terjerat kasus korupsi dan tak ditahan karena depresi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Nama mantan Wakil Bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih jadi sorotan.
Perempuan akrab dipanggil Ida itu terjerat kasus korupsi namun tak ditahan karena diduga sakit jiwa.
Kepastian itu diperoleh saat perwakilan Ida membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1 miliar 50 juta atas kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012-2013 yang menjeratnya.
Baca juga: Gempa Trending Topic Malam Ini, Netizen Heran, Gempa Terjadi di Blitar yang Trending Ponorogo
Baca juga: Fakta Dibalik Viralnya Bekas Suntikan Vaksin Covid-19 Bisa Mengandung Magnet
Pembayaran uang kerugian negara itu dilakukan suami Yuni Widyaningsih, Sugeng Prawoto ke kantor Kejari Ponorogo, Selasa (25/5/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Ponotogo, Khunaifi Alhumami, membenarkannya saat dikonfirmasi.
"Kemarin diantarkan langsung oleh suaminya (Sugeng Prawoto) sebesar Rp 850 juta tambah Rp 10 ribu biaya persidangan," kata Khunaifi, Kamis (27/5/2021).
"Yang Rp 200 juta-nya sudah ditambahkan saat penyitaan barang bukti dulu," lanjutnya.
Baca juga: Dinkes Kabupaten Bekasi Tentukan Faskes Swasta untuk Vaksinasi Gotong Royong
Uang tersebut kata Khunaifi akan dimasukkan ke kas negara karena memang dana yang dikorupsi Ida adalah uang transfer pemerintah pusat berupa DAK.
Seperti diketahui Ida telah divonis Mahkamah Agung (MA) 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ia juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1 miliar 50 juta.
Jika tidak dibayar sesuai putusan MA, maka masa hukumannya ditambah 2 tahun.
Vonis tersebut dijatuhkan MA kepada Ida pada tahun 2019 lalu.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 28 Mei 2021: Dosis Pertama 16.000.947, Suntikan Kedua 10.486.399 Orang
Putusan MA lebih berat dari putusan pengadilan negeri yaitu 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda 50 juta subsider 2 bulan dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 600 juta.
Serta pengadilan tinggi yang naik menjadi 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara serta diwajibkan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 600 juta.
Lalu, siapa sebenarnya Yuni Widyaningsih?
Berikut sosoknya:
1. Mantan Ketua DPD Partai Golkar Ponorogo
Yuni Widianingsih adalah wakil bupati Ponorogo tahun 2010 – 2015. Dia melaksanakan tugasnya sebagai wakil bupati.
Selain menjabat sebagai Wakil Bupati, Ida juga menjadi Ketua DPD Partai Golkar Ponorogo.
Baca juga: Dinkes Kabupaten Bekasi Tentukan Faskes Swasta untuk Vaksinasi Gotong Royong
Kepemimpinan Yuni Widyaningsi di tubuh Partai Golkar terdapat banyak kemajuan.
Salah satunya, mampu mendapatkan kursi terbanyak di DPRD Ponorogo, yakni 10 kursi dalam Pileg Tahun 2014 dari 45 kursi DPRD Ponorogo.
Sebelum menjabat Wabup Ponorogo, Ida adalah anggota DPRD Ponorogo dari partai Golkar.
2. Pingsan saat diserahkan jaksa
Dalam kasus korupsi DAK tahu 2012-2013, Ida dituduh menerima fee Rp 1,7 milyar dari kontraktor pemenang proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo senilai Rp 8,1 milyar.
Dia dijerat pasal tiga dan empat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Setelah sempat menghilang dan mengaku sakit, Yuni Widyaningsih alias Ida akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 28 Mei 2021: Dosis Pertama 16.000.947, Suntikan Kedua 10.486.399 Orang
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ponorogo saat itu, Happy Al Habiebie menuturkan, tersangka akhirnya bersedia datang ke kantor Kejari Ponorogo Senin (28/11/2016) sore didampingi suami dan dua penasehat hukumnya.
"Saat diserahkan ke jaksa penuntut umum, tersangka sempat pingsan dan dibawa ke unit gawat darurat rumah sakit. Tapi proses tahap dua sudah selesai, "kata Happy kepada Surya, Selasa (6/12/2016) siang.
Happy mengatakan, Ida sempat pingsan saat penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo menyerahkan tahap dua bersama barang bukti ke jaksa penuntut umum kasus korupsi dana alokasi khusus bidang pendidikan tahun 2012 dan 2013 senilai Rp 8,1 milyar.
Meski berkas tersangka dinyatakan lengkap, namun jaksa tidak menahan Ida. Alasannya, saat penyerahan berkas tahap dua, tersangka dalam kondisi sakit.
Baca juga: Prof Romli Sebut Pegawai yang Lolos TWK Wajib Merah Putih
"Tersangka juga mengajukan surat permohonan agar tidak ditahan karena sakit," kata Happy kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Dikatakan Happy, dari surat keterangan sakit yang diserahkan penasehat hukum tersangka, tersangka disebutkan menderita penyakit dalam.
Namun, lanjut Happy, jaksa penuntut umum Kejari Ponorogo tidak mengetahui penyakit dalam apa yang diderita Ida.
3. Sakit jiwa
Ida hingga kini atau dua tahun pasca putusan MA belum dipenjara untuk menjalani eksekusi badan lantaran masih mengalami sakit jiwa atau depresi berat.
Ida ditetapkan sebagai tahanan kota sejak 8 Desember 2016.
Penetapan tahanan kota ini dilakukan Kejaksaan Negeri Ponorogo berbarengan dengan dilimpahkannya berkas kasus itu ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Baca juga: Viral Uang Koin Rp1.000 Bisa Menempel di Bekas Suntikan Vaksin Covid-19, Ini Penjelasan Epidemiolog
Sebelumnya pada Senin (28/11/2016), Ida membawa surat keterangan tentang kesehatan jiwanya dari dua rumah sakit jiwa (RSJ) saat menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Dua surat yang diserahkan kepada jaksa penuntut umum itu, berasal dari Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya dan dari Rumah Sakit Jiwa Hermina Solo. Kedua surat itu menyebutkan bahwa Ida mengalami depresi.
Namun, pada saat itu jaksa tidak begitu saja percaya terhadap isi surat itu.
Tim Kejari sempat membawa Yuni ke salah satu rumah sakit di luar Ponorogo untuk melakukan pengecekan sebagai pembanding.
Hasilnya, kata Happy, Ida mengalami depresi.
"Kurang lebih, memang ada tekanan depresi. Gangguan penyesuaian lah istilahnya," kata Happy saat ditanya hasil pemeriksaan kesehatan Ida.
Baca juga: Mengaku Sangat Hormati Puan Maharani, Ganjar Tegaskan Dirinya Tak Pernah Berkonflik
4. Anak pamer mobil mewah
Menjelang Ida ditetapkan sebagai tersangka korupsi, sang anak justru membuat kehebohan di media sosial.
Adalah Website Forum 1 cak memajang foto dan status anak sang Wabup di instagram yang terkesan 'pamer' kekayaan.
"Just Status Instagram Anak Wabup Ponorogo Sebelum Emaknya Ditetapin Jadi Tersangka Korupsi Kemarin," demikian postingan di website ini yang kemudian menyebar ke media sosial lainnya seperti facebook.
Ramsarolanda, pemilik akun ini memajang foto mobil-mobil mewah dan menulis," Mobil di rumah ada 7 keren juga kalo senin crv, selasa mx5, rabu wrangler kamis pajero, jumat alphard, sabtu innova dan minggu camry.
Sontak, foto ini pun mengundang reaksi sinis.
Baca juga: Umi Pipik Masih Cari Anak Ustaz Jefri dari Poligami, Sang Adik: Saya Tahu Siapa Almarhum!
5. Pengusaha tersohor
Kekayaan Mbak Ida memang sudah tersohor di Ponorogo.
Ida yang sebelumnya dikenal sebagai istri dari pengusaha kontraktor dan pemilik Rumah Sakit swasta di kota ini memang membangun rumah yang untuk ukuran kota sekecil Ponorogo luar biasa mewah.
Pengguna akun Alfi Herlina menggambarkan bagaimana megahnya rumah Wakil Bupati Ponorogo.
"Rumah nya beuuh gede buanget,halaman depan nya aja mungkin bisa buat lapang bola,kata om q itu rumah paling bagus sekaresidenan madiun,".
Baca juga: Fakta Dibalik Viralnya Bekas Suntikan Vaksin Covid-19 Bisa Mengandung Magnet
Kekayaan Yuni Widyaningsih Eks Wabup Ponorogo yang Kembalikan Rp 1,050 Miliar Uang Kerugian Negara
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Eks Wabup Ponorogo Sakit Jiwa, Suami Kembalikan Rp 1,050 Miliar Uang Kerugian Negara, Ini Biodatanya,
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti