Tes Pegawai KPK

Prof Romli Sebut Pegawai yang Lolos TWK Wajib Merah Putih

“Ini harus dihormati jadi bukan hanya ASN tapi semua warga negara Indonesia itu harus setia, apalagi ASN KPK yang lembaga hebat begitu

Editor: Ahmad Sabran
Tribunnews.com
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK sebagai syarat ASN terus menuai pro kontra.

Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita mengatakan pegawai yang lolos TWK aparatur sipil negara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib "Merah Putih".

Prof Romli Atmasasmita dalam keterangan pers diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan semua warga negara Indonesia utamanya aparatur sipil negara (ASN) wajib memiliki jiwa nasionalisme.

“Ini harus dihormati jadi bukan hanya ASN tapi semua warga negara Indonesia itu harus setia, apalagi ASN KPK yang lembaga hebat begitu jadi wajib merah putih. Jadi jelas wajib hukumnya merah putih,” kata Prof Romli seperti dikutip dari antaranews.com.

Romli menyinggung ke 51 dari 75 Pegawai KPK yang gagal dalam TWK, menurut dia, mereka tidak bisa menjadi pegawai KPK bila memiliki ideologi berbeda dari Pancasila.

“Sikap nasionalisme adalah sikap mereka yang memiliki tiga syarat wawasan kebangsaan yaitu pertama setia pada Pancasila, UUD 45, NKRI dan Pemerintah. Kedua, menolak paham khilafah dan radikalisme, dan ketiga, mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Baca juga: VIDEO Pelaku Tabrak Lari Petugas Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Ditangkap Polisi

Baca juga: Yusri Yunus Sebut Dua Penumpang Selamat Helikopter Jatuh di Danau Buperta adalah Pelatih dan Siswa

Baca juga: DKI Dapat Nilai E Penanganan Covid-19, Menkes: Maaf, Itu Indikator Risiko, Bukan Penilaian Kinerja

Romli juga meminta agar BKN segera mengumumkan secara terbuka siapa saja ke 51 daftar nama pegawai KPK tersebut. Romli menilai hal itu diperlukan agar terjadi transparansi, sehingga masyarakat tidak akan dirugikan ke depannya oleh ke 51 daftar nama tersebut.

“Sebaiknya segera BKN mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat nama-nama ke 51 pegawai KPK, sehingga masyarakat mengetahui pasti, untuk mencegah penyalahgunaan lembaga KPK untuk tujuan keuntungan finansial,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK dan saat ini dinonaktifkan, sebanyak 51 orang di antaranya harus dipecat. Mereka dinyatakan rapor merah hasil TWK dan tidak bisa dibina lagi seperti 24 pegawai lainnya.

Hasil tersebut disampaikan Alexander Marwata seusai menggelar rapat bersama bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di kantor BKN, Jakarta Timur.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved