Sabtu, 25 April 2026

Berita Nasional

Meski Kerap Berbeda Pandangan, Gus Nadirs Berharap HRS Divonis Bebas Penjara

Gus Nadirs menilai, kasus kerumunan yang dilakukan Habib Rizieq Shihab seharusnya tidak perlu dibawa ke ranah pengadilan.

Editor: Feryanto Hadi
nadirhosen.net
Gus Nadirs 

Atas putusan itu tim kuasa hukum Rizieq dan JPU masih pikir-pikir dan menggunakan waktu selama tujuh hari sebelum nantinya menentukan sikap apakah akan banding atau menerima putusan.

Baca juga: Polres Metro Jakarta Timur Amankan 21 Orang yang Hendak Mendoakan Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur

Sebelumnya, anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan kliennya yakin divonis bebas yerkait perkara kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor.

Untuk itu Aziz menuturkan pihaknya bersama Rizieq Shihab belum ada pembicaraan langkah hukum mengajukan upaya banding.

"Belum ada pembicaraan mengajukan banding karena Habib yakin bebas," kata Aziz, Kamis (27/5/2021).

Menurut Aziz, tim kuasa hukum maupun Rizieq Shihab membantah dalam sidang pembacaan pleidoi atau pembelaan terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Aziz menuturkan hingga sidang putusan perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum ada pembicaraan mengajukan banding.

"Belum," singkatnya.

Baca juga: Felicia Tissue Bongkar Drama Cinta Menyedihkan, Dicampakkan Kaesang hingga Tulis Surat untuk Jokowi

Baca juga: Imbau Santri NU Jangan Jadi Buzzer, Gus Nadirs: Mending Manut Kiai, Mosok Manut sama Kakak Pembina

Sebelumnya Rizieq Shihab didakwa menghasut terkait pelanggaran karantina kesehatan dengan berkerumun saat peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempatnya.

Sementara kasus serupa tetjadi dalam perkara kerumunan warga saat peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan Rizieq divonis pidana dua tahun penjara dan larangan aktif dalam organisasi masyarakat selama tiga tahun.

JPU menuntut Rizieq Shihab dihukum 10 bulan penjara karena melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. 

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved