Sabtu, 25 April 2026

Berita Nasional

Meski Kerap Berbeda Pandangan, Gus Nadirs Berharap HRS Divonis Bebas Penjara

Gus Nadirs menilai, kasus kerumunan yang dilakukan Habib Rizieq Shihab seharusnya tidak perlu dibawa ke ranah pengadilan.

Editor: Feryanto Hadi
nadirhosen.net
Gus Nadirs 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Tokoh Nahdlatul Ulama, Nadirsyah Hosen atau Gus Nadirs turut berkomentar tentang sidang vonis dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab.

Ia menilai, kasus kerumunan yang dilakukan Habib Rizieq Shihab seharusnya tidak perlu dibawa ke ranah pengadilan.

Menurutnya, denda administrasi lebih tepat diganjarkan kepada Habib Rizieq.

"Seharusnya dalam kasus kerumunan HRS nggak perlu ditangkap dan dibawa ke pengadilan. Kalau cuma denda kan bisa langsung bayar saja," tulis Gus Nadirs di akun Twitternya, Kamis (27/5/2021).

Gus Nadirs, yang dalam beberapa hal kerap berbeda pendapat dengan Habib Rizieq menilai, dirinya terusik ketika banyak kasus kerumunan lain yang tidak diperlakukan sama dengan perlakuan aparat terhadap Habib Rizieq.

Baca juga: Novel Baswedan: Ini Bukan Sekadar Pegawai KPK Kehilangan Pekerjaan, Dampaknya Masalah HAM

Baca juga: Marak Aksi Donasi, Ferdinand Pertanyakan Perbedaan Nilai yang Terkumpul dengan Jumlah Donasi

Menurutnya, hal tersebut mencabik-cabik rasa keadilan.

"Tapi ada rasa keadilan yang terusik ketika yang lain tidak diperlakukan sama dengan HRS. Kita boleh berbeda dengan HRS, tapi keadilan berlaku pada semua," ungkapnya.

Vonis denda Rp20 juta untuk kasus Megamendung

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Rizieq Shihab bersalah terkait kasus kerumunan warga di Megamendung, Kabupaten Bogor pada 13 November 2020 silam. 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Suparman Nyompa mengatakan dengan terdakwa yang dinyatakan bersalah itu maka Rizieq Shihab dijatuhkan pidana denda.

"Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 20 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama lima bulan," kata Suparman, Kamis (27/5/2021).

Baca juga: Tuding Sakitnya Dijadikan Panggung Poltik oleh Bima Arya, Rizieq Shihab: Saya Tidak Terima

Kerumunan 3.000 warga saat peletakan batu pertama pembangunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Hal yang dianggap memberatkan, kerumunan warga di Megamendung bertentangan dengan langkah pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di masyarakat. 

Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Rizieq dihukum pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Atas putusan ini saudara terdakwa dan penuntut umum memiliki hak yang sama menerima putusan atau menyatakan pikir-pikir, dalam​ waktu tujuh hari," ungkapnya. 

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved