Berita Nasional
Meski Kerap Berbeda Pandangan, Gus Nadirs Berharap HRS Divonis Bebas Penjara
Gus Nadirs menilai, kasus kerumunan yang dilakukan Habib Rizieq Shihab seharusnya tidak perlu dibawa ke ranah pengadilan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Tokoh Nahdlatul Ulama, Nadirsyah Hosen atau Gus Nadirs turut berkomentar tentang sidang vonis dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab.
Ia menilai, kasus kerumunan yang dilakukan Habib Rizieq Shihab seharusnya tidak perlu dibawa ke ranah pengadilan.
Menurutnya, denda administrasi lebih tepat diganjarkan kepada Habib Rizieq.
"Seharusnya dalam kasus kerumunan HRS nggak perlu ditangkap dan dibawa ke pengadilan. Kalau cuma denda kan bisa langsung bayar saja," tulis Gus Nadirs di akun Twitternya, Kamis (27/5/2021).
Gus Nadirs, yang dalam beberapa hal kerap berbeda pendapat dengan Habib Rizieq menilai, dirinya terusik ketika banyak kasus kerumunan lain yang tidak diperlakukan sama dengan perlakuan aparat terhadap Habib Rizieq.
Baca juga: Novel Baswedan: Ini Bukan Sekadar Pegawai KPK Kehilangan Pekerjaan, Dampaknya Masalah HAM
Baca juga: Marak Aksi Donasi, Ferdinand Pertanyakan Perbedaan Nilai yang Terkumpul dengan Jumlah Donasi
Menurutnya, hal tersebut mencabik-cabik rasa keadilan.
"Tapi ada rasa keadilan yang terusik ketika yang lain tidak diperlakukan sama dengan HRS. Kita boleh berbeda dengan HRS, tapi keadilan berlaku pada semua," ungkapnya.
Vonis denda Rp20 juta untuk kasus Megamendung
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Rizieq Shihab bersalah terkait kasus kerumunan warga di Megamendung, Kabupaten Bogor pada 13 November 2020 silam.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Suparman Nyompa mengatakan dengan terdakwa yang dinyatakan bersalah itu maka Rizieq Shihab dijatuhkan pidana denda.
"Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 20 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama lima bulan," kata Suparman, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: Tuding Sakitnya Dijadikan Panggung Poltik oleh Bima Arya, Rizieq Shihab: Saya Tidak Terima
Kerumunan 3.000 warga saat peletakan batu pertama pembangunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Hal yang dianggap memberatkan, kerumunan warga di Megamendung bertentangan dengan langkah pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di masyarakat.
Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Rizieq dihukum pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Atas putusan ini saudara terdakwa dan penuntut umum memiliki hak yang sama menerima putusan atau menyatakan pikir-pikir, dalam waktu tujuh hari," ungkapnya.
Atas putusan itu tim kuasa hukum Rizieq dan JPU masih pikir-pikir dan menggunakan waktu selama tujuh hari sebelum nantinya menentukan sikap apakah akan banding atau menerima putusan.
Baca juga: Polres Metro Jakarta Timur Amankan 21 Orang yang Hendak Mendoakan Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur
Sebelumnya, anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan kliennya yakin divonis bebas yerkait perkara kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor.
Untuk itu Aziz menuturkan pihaknya bersama Rizieq Shihab belum ada pembicaraan langkah hukum mengajukan upaya banding.
"Belum ada pembicaraan mengajukan banding karena Habib yakin bebas," kata Aziz, Kamis (27/5/2021).
Menurut Aziz, tim kuasa hukum maupun Rizieq Shihab membantah dalam sidang pembacaan pleidoi atau pembelaan terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Aziz menuturkan hingga sidang putusan perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum ada pembicaraan mengajukan banding.
"Belum," singkatnya.
Baca juga: Felicia Tissue Bongkar Drama Cinta Menyedihkan, Dicampakkan Kaesang hingga Tulis Surat untuk Jokowi
Baca juga: Imbau Santri NU Jangan Jadi Buzzer, Gus Nadirs: Mending Manut Kiai, Mosok Manut sama Kakak Pembina
Sebelumnya Rizieq Shihab didakwa menghasut terkait pelanggaran karantina kesehatan dengan berkerumun saat peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempatnya.
Sementara kasus serupa tetjadi dalam perkara kerumunan warga saat peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan Rizieq divonis pidana dua tahun penjara dan larangan aktif dalam organisasi masyarakat selama tiga tahun.
JPU menuntut Rizieq Shihab dihukum 10 bulan penjara karena melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/nadirsyah-hosen-atau-gus-nadir.jpg)