Dirut Telkomsel

Dirut Tekomsel tak Hadiri Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Korupsi Rp 300 Miliar

Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrinsus) Polda Metro Jaya akan kembali memanggil Direktur Utama Tekomsel terkait dugaan korupsi

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Budi Malau
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, didampingi Kabid Humas Polda Metro, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/5/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrinsus) Polda Metro Jaya mengagendakan meminta klarifikasi Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro, dan Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Edi Witjara, terkait laporan dugaan korupsi senilai Rp 300 Miliar, Kamis (27/5/2021).

Namun, keduanya dipastikan tidak bisa hadir dengan alasan ada kegiatan terkait peluncuran 5G dan HUT Telkomsel.

Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, di Mapolda Metro Jaya.

Baca juga: VIDEO Telkomsel Sediakan Fasilitas Infrastruktur Studio Games yang Pertama di DKI Jakarta 

Baca juga: Polda Metro Jaya Akan Panggil Direksi Telkomsel sebagai Saksi Dugaan Korupsi

"Memang ada panggilan klarifikasi terhadap saudara EW dan SH hari ini, terkait pengaduan masyarakat. Namun, karena ada kegiatan di Telomksel dan ada surat dari legal keduanya yang meminta penundaan terkait klarifikasi, maka akan dijadwalkan kembali," kata Aulia.

Menurut Aulia, dalam surat permintaan penundaan klarifikasi yang dilayangkan kuasa hukum keduanya, Setyanto Hantoro dan Edi Witjara menghadiri peluncuran 5G dan HUT Telkomsel.

Aulia menjelaskan dalam pengaduan atau laporan masyarakat disebutkan bahwa PT Telkomsel mengucurkan dana dan diduga dana itu tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Apakah sesuai dengan yang diadukan, kami masih menyelidikinya dan akan mengklarifikasi terhadap terlapor. Dana yang diduga tak bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp 300 Miliar," kata Auliansyah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan laporan terkait hal ini dilakukan pelapor pada 24 Mei lalu.

"Pelapor yakni RSN, anggota DPR RI," kata Yusri.

Baca juga: Perluas Akses Broadband, Telkomsel Kembangkan Jaringan VoLTE di 230 Kota dan Kabupaten

Baca juga: Wujudkan Kerja Sama Dua Raksasa, Telkomsel Gelontorkan Dana Segar Rp 4,3 Triliun ke Gojek

Dalam laporan Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro, dan Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Edi Witjara, akan diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel. 

Di mana diduga dana yang dikucurkan tidak sesuai penerapannya sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved