Berita Nasional
Polda Metro Jaya Akan Panggil Direksi Telkomsel sebagai Saksi Dugaan Korupsi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan adanya laporan yang diterima pihak kepolisian terkait kasus tersebut.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom Edi Witjara akan diperiksa terkait laporan dugaan korupsi pada Kamis.
Penyidik Subdit V Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memanggil Direksi PT Telkomsel untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan adanya laporan yang diterima pihak kepolisian terkait kasus tersebut.
"Ya laporan polisi sudah masuk. Ini masih kami dalami," kata Yusri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (24/5/2021).
Lebih lanjut Yusri mengatakan, keduanya akan diperiksa pada Kamis (27/5/2021) dengan jadwal pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Peneliti Sarankan Telkomsel Tahan Diri untuk Investasi Besar Sebelum Merger Gojek-Tokopedia Terwujud
Baca juga: Peneliti Sarankan Telkomsel Tahan Diri untuk Investasi Besar Sebelum Merger Gojek-Tokopedia Terwujud
"Rencana memang hari Kamis yang terlapor akan kita undang untuk klarifikasi ke Krimsus Polda Metro Jaya," ujarnya.
Meski demikian Yusri belum bisa menjelaskan secara rinci terkait duduk perkara yang sedang diselidiki oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun, Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom Edi Witjara akan diperiksa terkait laporan dugaan korupsi pada Kamis.
Setyanto dipanggil sesuai surat Nomor: B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus dan Edi Witjara sesuai surat Nomor: B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021.
Baca juga: Direktur Utama Telkomsel Janjikan Kelancaran dan Kenyamanan Berkomunikasi selama Ramadan
Dalam surat tersebut, kedua saksi diminta untuk menemui penyidik pada Kamis, 27 Mei 2021 sekitar jam 10.00 WIB.
Dari surat pemanggilan klarifikasi tersebut, penyidik sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel yang diduga tidak sesuai penerapan sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Penyelidikan kasus ini sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1576/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021.
Baca juga: Trafik Layanan Data Telkomsel Periode Ramadan dan Idul Fitri 2021 Diprediksi Meningkat 50,12 Persen
Sementara, penyelidikan kasus ini sebagai tindak lanjut dari laporan informasi Nomor: LI/107/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021. (Antaranews)