Sabtu, 11 April 2026

Ray Rangkuti: Dua Kali Rakyat Indonesia Kena Prank Pemerintah Soal KPK

Ray menilai jika Jokowi tak mengambil tindakan apa pun, maka pernyataannya yang meminta 75 pegawai KPK tak diberhentikan, hanya basa-basi.

Alija Berlian Fani
Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mengambil tindakan terkait pemecatan 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK ASN. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mengambil tindakan terkait pemecatan 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK ASN.

Sebab, Ray menilai jika Jokowi tak mengambil tindakan apa pun, maka pernyataannya yang meminta 75 pegawai KPK tak diberhentikan, hanya basa-basi.

"Khususnya pembatalan SK baru pemberhentian 51 pegawai KPK yang dimaksud, tentu pernyataan Presiden tanggal (17/5) lalu hanya basa basi," kata Ray kepada Tribunnews, Rabu (26/5/2021).

Baca juga: Gugatan Praperadilan RJ Lino Ditolak Hakim PN Jaksel, Kuasa Hukum Kecewa tapi Menghormati

Ray juga menilai, pernyataan Presiden sebelumnya itu sekadar mengerem kritik publik atas hasil TWK yang dimaksud

Namun, tanpa ada keinginan yang sesungguhnya untuk menyelamatkan pegawai KPK seperti amanah MK.

"Tentu kenyataan ini menambah catatan prank pemerintah terhadap rakyat Indonesia."

Baca juga: Moeldoko: Di BPIP Juga Pernah Ada Pegawai Tak Lulus TWK, Kenapa di KPK Begitu Diributkan?

"Setidaknya telah terjadi 2 kali prank pemerintah atas KPK: revisi UU KPK dan TWK staf KPK."

"Prank lain adalah revisi UU ITE yang belum tampak perkembangan signifikannya, hingga hari ini," jelasnya.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KPK menetapkan 51 dari 75 staf KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos TWK, tetap diberhentikan.

Baca juga: 51 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Dipecat, Novel Baswedan: Tidak Semua Perjuangan Membuahkan Hasil

Tak ada alasan baru dari penetapan ini. Mereka tetap tidak lolos berdasarkan materi tes kontroversial sebelumnya.

Padahal, kata Ray, Presiden Jokowi telah menyatakan sikap, yang pada intinya tidak boleh menjadikan TWK sebagai alasan memberhentikan pegawai KPK.

"Instruksinya jelas dan tegas, kata Jokowi," ucap Ray.

Baca juga: Doni Monardo: BNPB Ibarat Kopassus, Sipil tapi Berjiwa Militan

Nurani '98 ini pun mengatakan, hampir tidak ada tafsir lain dari pernyataan ini, kecuali 75 pegawai KPK tersebut harus diterima sebagai ASN. Tak ada tafsir lainnya.

Tapi, hari ini dinyatakan hanya 1/3 dari 75 pegawai tersebut dinyatakan lolos. Apa artinya? Berikut ini paparan Ray:

Pertama, Instruksi Presiden tidak dilaksanakan oleh BKN, khususnya dan KemenPANRB, umumnya.

Baca juga: Lepas Dua Jabatan, Doni Monardo Langsung Jalani Malam Pertama Bersama Istri

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved