Berita Jakarta
Pemkot Jaksel Gandeng Polri Sikat Pelaku Pemerasan Terkait Pembangunan
Gandeng Kepolisian, Pemkot Jaksel Minta Masyarakat Laporkan Aksi Pemerasan Terkait Pembangunan, Baik Oknum Petugas, Ormas hingga LSM
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan melalui Inspektorat Jakarta Selatan berkomitmen melakukan pemberantasan praktik pungutan liar (pungli) hingga pemerasan oleh oknum petugas, LSM hingga organisasi masyarakat (Ormas) terkait kegiatan pembangunan.
Komitmen tersebut tertuang dalam rapat koordinasi pembentukan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) di Kantor Inspektorat Jakarta Selatan, Lantai 9 Gedung Wali Kota Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (25/5/2021).
Dalam kesempatan tersebut turut hadir, jajaran Kepolisian, Inspektur Pembantu Kota (Irbanko) dan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan.
Baca juga: Tiga Rumah Hendak Dibongkar Paksa, Ketua RT di Ciganjur Lobi Petugas, Dia Bilang Begini
Kepala Irbanko Kota Administrasi Jakarta Selatan yang juga sebagai Wakil Ketua I UPPL Jakarta Selatan, Santoso Teguh Iman Pratiknyo mengatakan, rapat koordinasi ini digelar untuk meningkatkan sinergitas dalam memberantas pungli.
Bersama para Kanit Binmas Polsek se Jakarta Selatan serta jajaran Suku Dinas Citata Jakarta Selatan, pihaknya membahas mengenai potensi pungutan liar dalam perizinan bangunan pada pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung.
Baca juga: Niat Serang Satu Keluarga di Kampung Bambon dengan Sangkur dan Parang, ZAW dan Rekannya Justru Keok
Pemberantasan pungli ini, dikatakan Teguh, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 128 tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
"Kita membahas pengawasan perizinan bangunan, kita menggandeng kepolisian, karena polisi lah yang punya jejaring di tingkat kelurahan, polisi kan punya Binmas, akhirnya kita kolaborasikan dan sinergikan dengan Suku Dinas Citata," tuturnya.
Baca juga: Berdiri di Zona Pemakaman, Tiga Unit Hunian di Ciganjur Dibongkar Paksa Satpol PP Jakarta Selatan
Diharapkan Teguh, rapat koordinasi dan sinergitas ini dapat mencegah praktik pungli di perizinan bangunan di wilayah Jakarta Selatan.
Ditegaskan Teguh, pihaknya menolak keras praktik pungli baik di segala sektor, terlebih pada perizinan bangunan.
“Tim saber pungli menolak keras pungli, kami juga membuka pengaduan masyarakat bagi yang melihat praktik pungli agar melaporkan kepada kami di Call/SMS center dengan nomor 081380358890," jelasnya.