Pembunuhan
Jenazah Bidan yang Dibunuh Suami Masih Jalani Otopsi saat Wabup Cianjur Datang untuk Bela Sungkawa
Rumah almarhumah Imas Mulyani, bidan yang dibunuh suami didatangi Wakil Bupati (Wabup) Cianjur TB Mulyana Syahrudin. Saat itu jenazah masih di RS
Pisah Ranjang
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton mengatakan bahwa tersangka KJ (50) yang tega menghabisi istrinya sendiri Imas Mulyani (40) diketahui sudah pisah ranjang selama setahun.
"Tersangka dan korban diketahui sudah pisah ranjang selama satu tahun, kami dapat keterangan bahwa tersangka juga tak mau cerai dengan istrinya," ujar Anton saat menggelar konperensi pers di Mapolres Cianjur, Senin (24/5/2021).
Anton mengatakan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan jika ada motif lain dibalik aksi penusukan suami terhadap istri hingga tewas tersebut.
Baca juga: Rionny Mainaky Kabid Binpres PBSI Apresiasi Tinggi Pencapaian Tim Indonesia yang Raih 4 Gelar Juara
Adanya motif lain masih kami dalami. Sementara laporan yang kami terima keduanya sudah pisah ranjang dan suami tak terima saat diminta cerai.
Sementara itu lokasi rumah duka di Desa Mekarwangi, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur mulai banyak dikunjungi oleh kerabat dan warga.
Terancam Hukuman Mati
Pihak kepolisian langsung menjerat suami yang menusuk istrinya hingga tewas di Cianjur dengan tiga pasal.
Jika dilihat dari ancaman hukuman, tersangka saja divonis hukuman mati.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Anton, mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dan saat ini kasus sedang ditangani Polsek Bojongpicung.
"Kami sudah terima tadi pagi laporan penganiayaan yang menyebabkan korban tewas. Asal muasal ada permasalahan keluarga," katanya saat melakukan konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Nuning Irpana Mengaku Dinikahi hingga Ditinggal Pergi Aliff Alli, Pengacara: Alli Tidak Kenal Nuning
Anton mengatakan, pelaku membawa pisau lalu ditusukkan ke bagian perut sebelah kiri korban.
Korban mengembuskan napas terakhir di perjalanan ke rumah sakit.
"Tindakan pertama masih di Polsek Bojongpicung," ujar Anton.
Anton mengatakan, sementara ini pasal yang dikenakan kepada pelaku yakni pasal 340 dan 338 KUHP.
"Karena terjadi di lingkungan keluarga kami jerat juga dengan Undang-undang KDRT. Masih kami dalami apakah ada motif lain sebelumnya," katanya.
Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Minta PT Freeport Aktif Berpatisipasi Membangun Papua
Pasal 340 KUHP adalah pasal mengenai pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati. (ferry am)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Jenazah Perawat yang Tewas Ditusuk Suaminya Belum Tiba di Rumah Duka, Wakil Bupati Datang dan Berdoa, Penulis: Ferri Amiril Mukminin