PPDB

Apa Tujuan Sudin Dukcapil Jakarta Utara Menempatkan Operator di Posko PPDB? Berikut Penjelasannya

Sudin Dukcapil Jakarta Utara menempatkan operator di Posko penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun 2021.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
ILUSTRASI: Pihak Sudin Dukcapil Jakarta Utara menempatkan operator di Posko PPDB Tahun 2021. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pihak Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Utara telah menempatkan operator di Posko penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun 2021.

"Kami akan tugaskan operator di Posko PPDB Kota Administrasi Jakarta Utara," ungkap Kasudin Dukcapil Jakarta Utara Edward Idris, Senin (24/5/2021).

Edward mengatakan operator di Posko PPDB tersebut nantinya akan klarifikasi berupa dokumen administrasi kependudukan calon peserta didik baru.

“Klarifikasi bertujuan untuk kepastian validasi dokumen administrasi kependudukan,” ujarnya.

Baca juga: Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Beberkan Persyaratan PPDB TK, SD, SMP Tahun Ajaran 2021-2022

Baca juga: INFO PPDB DKI Jakarta 2021 Mulai Jadwal Pendaftaran, Proses Seleksi, sampai Anies Hapus Kuota 5 %

Baca juga: Disdik Kota Depok Jabarkan Jadwal PPDB TK, SD, SMP Tahun Ajaran 2021-2022, Simak Selengkapnya

Nantinya operator akan memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) seperti pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) orangtua atau wali maupun akta kelahiran calon peserta didik baru.

"Nanti dicek oleh operator kami kevalidasian administrasi kependudukannya untuk dapat mengikuti PPDB," jelasnya.

Apabila dinyatakan dokumen kependudukan tidak valid maka orangtua atau wali akan diminta untuk mengurus berkas administrasi kependudukannya sehingga dapat mengikuti PPDB tersebut.

Ketua Pelaksana PPDB Tahun 2021 Jakarta Utara Sri Rahayu Asih Subekti mengatakan keterbukaan informasi ini diaplikasikan dengan pengoperasian sejumlah posko tingkat Kota Jakarta Utara.

“Kami membuka posko informasi PPDB di Blok R Kantor Wali Kota Jakarta Utara,” kata Sri, Jumat (21/5/2021).

Posko PPDB berikutnya berada di SMAN 40 untuk Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Utara meliputi Kecamatan Tanjung Priok, Pademangan, maupun Penjaringan.

Sementara Posko PPDB yang ada di SMPN 30 untuk Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Utara yang meliputi Kecamatan Cilincing, Koja, dan Kelapa Gading.

“Termasuk juga call center di nomor telepon 081315176126, 082112320787, 082127073541, dan 082112352731,” ujarnya.

Info PPDB DKI Jakarta 2021 Mulai Jadwal Pendaftaran, Proses Seleksi, sampai Anies Hapus Kuota 5 %

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Pergub No 32 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021-2022.

Dalam Pergub 32 tahun 2021, mengatur PPDB DKI Jakarta 2021 itu, dicantumkan tentang jadwal pelaksanaan PPDB 2021 termasuk kuota 5 persen untuk siswa dari luar Jakarta yang dihapus. 

Mengingat situasi dan kondisi masih pandemi Virus Corona, maka PPDB akan dilakukan secara dalam jaringan (daring).

Proses PPDB Online dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk calon peserta didik baru yang lolos seleksi.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan, Pergub ini didasari oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

“Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan PPDB dengan tujuan untuk mewujudkan kesetaraan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang,” ujar Nahdiana pekan lalu.

Wartakotalive.com mencoba merangkum beberapa regulasi seputar PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 untuk Jenjang SD, SMP, SMA, SMK.

A. Jalur Seleksi

Ada empat jalur seleksi masuk sekolah negeri di Jakarta, yaitu:

1. Jalur Prestasi: Memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik;

2. Jalur Afirmasi: Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah;

3. Jalur Zonasi: Memberikan kesempatan anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut;

4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: Memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas.

B. Jadwal PPDB DKI 2021

Selain PPDB pada jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, dilaksanakan juga PPDB untuk Satuan PAUD, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).

Adapun jadwal pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 sebagai berikut :

1. PAUD

• Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (21 Juni-7 Juli 2021)

• Proses Seleksi (21 Juni-7 Juli 2021)

• Pengumuman (7 Juli 2021)

• Lapor Diri (8-9 Juli 2021)

2. SLB

• Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (21 Juni-7 Juli 2021)

• Proses Seleksi (21 Juni-7 Juli 2021)

• Pengumuman (7 Juli 2021)

• Lapor Diri (8-9 Juli 2021)

3. PKBM

• Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (26 Juli-2 Agustus 2021)

• Proses Seleksi (26 Juli-2 Agustus 2021)

• Pengumuman (2 Agustus 2021)

• Lapor Diri (3-4 Agustus 2021)

4. SD

a. Jalur Afirmasi :

• Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19 :

1). Pendaftaran-Seleksi-Pengumuman (7-9 Juni 2021)

2). Lapor Diri (10-11 Juni 2021)

• Anak  yang Terdaftar dalam DTKS, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta :

1). Pendaftaran-Seleksi-Pengumuman (14-16 Juni 2021)

2). Lapor Diri (17-18 Juni 2021)

b. Jalur Zonasi :

1). Pendaftaran-Seleksi-Pengumuman (21-23 Juni 2021)

2). Lapor Diri (24-25 Juni 2021)

c. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru :

1). Pendaftaran-Seleksi-Pengumuman (7-23 Juni 2021)

2). Lapor Diri (24-25 Juni 2021)

5. SMP-SMA

a. Jalur Prestasi :

• Akademik dan Non akademik :

1). Pendaftaran-Seleksi-Pengumuman (7-9 Juni 2021)

2). Lapor Diri (10-11 Juni 2021)

b. Jalur Afirmasi :

• Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19 :

1). Pendaftaran-Seleksi-Pengumuman (14-16 Juni 2021)

2). Lapor Diri (17-18 Juni 2021)

• Anak  yang Terdaftar dalam DTKS, Anak Penerima KJP Plus, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP :

1). Pendaftaran-Seleksi-Pengumuman (21-23 Juni 2021)

2). Lapor Diri (24-25 Juni 2021)

c. Jalur Zonasi:

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (28-30 Juni 2021)

2). Lapor Diri (1-2 Juli 2021)

d. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru:

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7-30 Juni 2021)

2). Lapor Diri (1-2 Juli 2021)

6. SMK

a. Jalur Prestasi:

• Akademik dan Non Akademik :

1). Pendaftaran-Seleksi-Pengumuman (7-9 Juni 2021)

2). Lapor Diri (10-11 Juni 2021)

b. Jalur Afirmasi:

• Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19 :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (14-16 Juni 2021)

2). Lapor Diri (17-18 Juni 2021)

• Anak  yang Terdaftar dalam DTKS, Anak Penerima KJP Plus, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP:

1). Pendaftaran-Seleksi-Pengumuman (21-23 Juni 2021)

2). Lapor Diri (24-25 Juni 2021)

c. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7-30 Juni 2021)

2). Lapor Diri (1-2 Juli 2021)

Layanan PPDB Online DKI 2021 

Layanan informasi PPDB Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dapat diakses di :

- Website informasi PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022

*) disdik.jakarta.go.id

*) ppdb.jakarta go.id

Sumber : http://ppid.jakarta.go.id/disdikdkijakarta.go.id

(Wartakotalive.com/JHS/PRO/ppid.jakarta.go.id/disdikdkijakarta.go.id)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved