Asusila

Akhirnya Ditahan Polisi, Ini Pengakuan Anak Anggota DPRD Kota Bekasi yang Setubuhi Anak Dibawah Umur

Meski sudah melakukan adegan persetubuhan, namun AT (21) anak anggota DPRD Kota Bekasi, mengaku tidak berpacaran dengan korban.

Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Rangga Baskoro
AT (21) anak anggota DPRD Kota Bekasi tersangka kasus persetubuhan di bawah umur saat rilis ungkap kasus di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021). 

"Jadi begini, anak saya kan berpacaran sama pelaku ada kurang lebih sembilan bulan," ujar LF, Rabu (14/4/2021).

Selama berpacaran, korban mengaku kepada keluarga bahwa dirinya kerap mendapatkan tindakan kekerasan dari AT.

"Pertama tindak kekerasan, lalu pemaksaan untuk bersetubuh, karena anak saya awalnya menolak tidak mau diajak berhubungan intim," jelas LF.

AT mengaku mengenal PU sejak 8 bulan silam, namun ia membantah berpacaran dengan PU.

"Kenal sudah sejak 8 bulan yang lalu. Kami hanya dekat, Pak," kata AT dalam tayangan Kompas TV.

"Jadi karena saya dengan dia terlalu dekat, mungkin korban menganggap saya sebagai pacarnya, tapi hubungannya emang udah saling sayang-sayangan," imbuhnya, dilansir dari Tribun Jakarta.

Baca juga: Perang Semakin Memanas,Ini Awal dan Sejarah Konflik Palestina - Israel, Hitler dan Inggris Terkait

Baca juga: Pemandu Lagu Beranak 6 Meninggal di Kamar Kos Saat Sahur, Kerap Didatangi Tamu Laki-laki

Baca juga: Dukun Cabuli Satu Keluarga di Bandar Lampung, Pakai Modus Ritual Mandi Hilangkan Aura Negatif

Tersangka Sudah Berkeluarga

Di sisi lain, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius mengungkapkan jika tersangka ternyata sudah berkeluarga.

"Pelaku ini sudah berkeluarga, jadi tinggal pisah sama orangtuanya, dia ngekos, pelaku saat ini bekerja serabutan," jelas Aloysius, dilansir dari TribunJakarta.com

Hal hampir serupa disampaikan Kuasa Hukum Bambang Sunaryo di Mapolres Metro Bekasi Kota.

"Sudah pernah menikah tapi bercerai memiliki anak satu," kata Bambang.

Menurut Bambang, tersangka AT sempat bekerja sebagai tenaga kerja kontrak (TKK) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

"AT sendiri sebenarnya bekerja, dia tadinya sebagai TKK (Pemkot Bekasi) tapi terkait dia pernah bekerja di sana tidak perlu saya perpanjang lagi," jelas Bambang.

Namun, bekerja sebagai TKK tidak berlangsung lama. Dia kemudian memilih untuk keluar dan bekerja tanpa terikat di suatu perusahaan atau instansi apapun.

"Terakhir ini dia tidak terikat dengan perusahaan tertentu, dia juga tidak kuliah sedang sekolah," terang Bambang.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved