Sabtu, 18 April 2026

Kasus Rizieq Shihab

Dituding Rizieq Shihab Mengintai Pakai Drone dan Tertangkap, Begini Bantahan BIN

Wawan juga membantah pernyataan Rizieq yang menyebut tiga anggota BIN yang melakukan pengintaian tertangkap.

Kompas.com/Fabianus Januarius Kuwado
Deputi VII BIN Wawan Hari Purwanto membantah pernyataan Rizieq Shihab, yang menyebut BIN menggunakan drone untuk mengintai Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Deputi VII BIN Wawan Hari Purwanto membantah pernyataan Rizieq Shihab, yang menyebut BIN menggunakan drone untuk mengintai Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor.

Wawan mengatakan, jika BIN memerlukan data, maka cukup menggunakan pemotretan citra satelit tanpa perlu repot menggunakan drone.

Ia juga mengatakan, BIN tidak mengintai menggunakan drone, sehingga drone yang dimaksud Rizieq bukanlah milik BIN.

Baca juga: Copot Baliho Penyambutan Dirinya, Rizieq Shihab Bilang Pangdam Jaya Tak Punya Nyali

"BIN tidak perlu repot-repot menggunakan drone, jika memerlukan data cukup dengan menggunakan pemotretan citra satelit."

"BIN tidak melakukan pengintaian dengan drone, jadi drone itu bukan milik BIN," kata Wawan ketika dikonfirmasi Tribunnews, Kamis (20/5/2021).

Wawan juga membantah pernyataan Rizieq yang menyebut tiga anggota BIN yang melakukan pengintaian tertangkap.

Baca juga: Berawal dari Satu Rumah Terima Banyak Tamu Saat Lebaran, 51 Warga Cilangkap Terpapar Covid-19

Wawan mengatakan, informasi tersebut bohong dan menyebut tiga orang yang tertangkap itu anggota BIN gadungan.

Selain itu, kata Wawan, tidak ada juga operasi BIN yang ditujukan untuk membuntuti pimpinan FPI saat itu.

"Selain itu, kartu anggota yang digunakan ketiga orang yang mengaku anggota BIN tersebut juga palsu, bukan seperti yang dimiliki BIN asli."

Baca juga: Sejumlah RS Laporkan Kenaikan Kasus Covid-19 Usai Lebaran, di Aceh dan Sulbar Lebih dari 50 Persen

"Banyak orang mengaku anggota BIN di berbagai wilayah di Indonesia, banyak juga yang dijatuhi hukuman di pengadilan."

"Apalagi membawa kartu identitas, hal ini tidak mungkin dilakukan dalam operasi intelijen," jelas Wawan.

Wawan juga menegaskan BIN tidak mengeluarkan surat perintah tertulis untuk operasi apapun.

Baca juga: Selain Batch CTMAV547, Vaksin AstraZeneca Dipastikan Aman Digunakan, Masyarakat Diminta Tak Ragu

Sehingga, kalau ada surat perintah berisi nama dan sandi operasi secara tertulis, apapun itu namanya, kata Wawan, tidak benar.

"Jika ada orang yang mengaku-aku dari BIN, silakan dilaporkan kepada yang berwajib."

"Biar jelas dan tuntas secara hukum dan tidak digoreng di panggung opini publik," ucap Wawan.

Baca juga: Kemungkinan Diancam Kelompoknya Sendiri, 3 Teroris KKB Papua yang Menyerahkan Diri Dilindungi Polri

Sebelumnya, Rizieq Shihab menuding Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah miliknya di Megamendung, Kabupaten Bogor, pernah diintai menggunakan pesawat nirawak alias drone.

Hal tersebut disampaikan Rizieq Shihab saat membacakan pleidoi alias nota pembelaan atas tuntutan jaksa kepada dirinya, dalam perkara kerumunan di Megamendung, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Rizieq menyatakan pengintaian tersebut dilakukan oleh anggota Badan Intelijen Negara (BIN).

Baca juga: Dicalonkan Jadi Dubes RI untuk Spanyol, Mantan Menkes Terawan Agus Putranto Dikabarkan Mundur

Rizieq mengatakan, saat itu terdapat tiga anggota BIN yang melakukan pengintaian terhadap pondok pesantren miliknya.

"Setelah diperiksa secara baik-baik, kemudian diketahui melalui kartu identitasnya bahwa mereka bertiga adalah anggota BIN."

"Maka dilepas dan dibebaskan secara terhormat, karena mereka adalah petugas negara," tutur Rizieq dalam persidangan, Kamis (20/5/2021).

Baca juga: 51 Warga Positif Covid-19, Lockdown Lokal Diterapkan di Cilangkap, Musala, Masjid, dan Warung Tutup

Dalam pleidoinya, Rizieq juga mengatakan sudah dipantau menggunakan drone saat dirinya baru tiba dari Arab Saudi.

Di mana drone itu beroperasi di sekitar rumahnya di Sentul, Bogor, yang saat itu dirinya tengah melakukan isolasi mandiri.

Karena merasa diawasi, akhirnya Rizieq memutuskan berpindah tempat untuk melakukan isolasi mandiri.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 20 Mei 2021: Suntikan Pertama 14.369.233, Dosis Kedua 9.536.102 Orang

"Karena itu, kami memutuskan melanjutkan isolasi mandiri di tempat peristirahatan di luar kota, yaitu di suatu tempat di daerah Karawang yang asri, alami, dan segar, jauh dari pengawasan dan pengintaian pihak mana pun," bebernya.

Dalam peristiwa yang terjadi pada 5 Desember 2020 tersebut, pihak keluarga Rizieq Shihab juga melihat adanya mobil asing mencurigakan masuk ke wilayah perumahannya.

Menurut amatannya, mobil asing itu memantau setiap orang yang keluar dari kompleks perumahan tempat tinggalnya.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 20 Mei 2021: Pasien Baru Tambah 5.797, Sembuh 4.969 Orang, 218 Wafat

"Melihat ada drone mondar-mandir di sekitar rumah tinggal kami di Sentul, Bogor."

"Ada laporan dari penjaga rumah bahwa di depan Perumahan Mutiara Sentul ada beberapa mobil asing yang mencurigakan."

"Selalu standby selama 24 jam untuk memperhatikan siapa saja yang keluar dari kompleks perumahan," ungkapnya.

Baca juga: 4 Hari Tes Swab Acak, 192 Pemudik yang Hendak Kembali ke Jakarta Reaktif Covid-19

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara kepada Rizieq Shihab, atas perkara yang teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim, terkait kerumunan acara di Petamburan.

Rizieq Shihab dianggap telah melanggar pasal 160 KUHP juncto pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

"Menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq Shihab berupa pidana penjara selama selama 2 tahun, dikurangi masa tahanannya," tuntut jaksa dalam sidang, Senin (17/5/2021).

Baca juga: KRONOLOGI TWK Versi Pegawai KPK, Firli Bahuri, Dimunculkan Firli Bahuri pada Rapim 25 Januari 2021

Selanjutnya untuk perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim terkait kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Pertimbangan yang memberatkan, Rizieq Shihab pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008.

Rizieq Shihab juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19.

Baca juga: Diadang KKB di Pegunungan Bintang Papua Saat Mobil Mogok, 4 Anggota TNI Tertembak di Kaki

"Menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq berupa pidana penjara selama selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan," tuntutnya.

Terdakwa Rizieq Shihab juga dinyatakan telah menghalang-halangi upaya Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menangani penyebaran virus Covid-19 melalui kekarantinaan kesehatan, dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sedangkan untuk perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim atas terdakwa lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), jaksa menuntut masing-masing pidana penjara 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara.

Baca juga: Polri Tahu Lokasi Persembunyian Ali Kalora Cs tapi Butuh Sumber Daya Besar untuk Memburunya

Adapun kelima mantan petinggi FPI itu adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Jaksa menyatakan kelimanya bersalah karena telah ikut membantu Rizieq Shihab menghasut massa hadir ke peringatan Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab pada 14 November 2020.

"Menjatuhkan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan, dengan dikurangi selama masa tahanan sementara," tuntut jaksa.

Baca juga: Minta Waspadai Lonjakan Kasus Covid-19, Jokowi: Hati-hati, Malaysia dan Singapura Sudah Lockdown

Selain melanggar aturan Kekarantinaan, Rizieq Shihab juga dinyatakan melanggar pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU 16/2017 tentang Penetapan Perppu 2/2017 tentang Perubahan atas UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-undang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 10 huruf b KUHP juncto pasal 35 ayat (1) KUHP.

Oleh karena itu, jaksa menuntut pencabutan hak Rizieq Shihab menjadi pengurus organisasi masyarakat selama 3 tahun, serta dilarang menggunakan/mengenakan simbol-simbol ormas FPI.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Rizieq berupa pencabutan jabatan tertentu sebagai pemimpi organisasi masyarakat selama 3 tahun," imbuh jaksa. (Gita Irawan)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved