PPDB

Ada Tiga Posko Informasi PPDB Didirikan di Jakarta Utara, Ini Lokasi dan Nomor Telepon Posko PPDB

Ketua Pelaksana PPDB Tahun 2021 Jakarta Utara, Sri Rahayu Asih Subekti mengatakan sebanyak tiga posko informasi PPDB didirikan di Jakarta Utara.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
ILUSTRASI: Ada tiga posko informasi PPDB didirikan di Jakarta Utara, berikut ini lokasi lengkap dengan nomor telepon posko PPDB Jakarta Utara. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ada tiga posko informasi PPDB didirikan di Jakarta Utara, Jumat (21/5/2021).

Diketahui, penerimaan peserta didik baru atau PPDB ini akan dimulai 7 Juni hingga 1 Agustus 2021 mendatang.

Maka, demi keterbukaan informasi PPDB Tahun 2021, telah didirkan sebanyak tiga posko PPDB di Jakarta Utara.

Mengenai hal tersebut dijelaskan Ketua Pelaksana PPDB Tahun 2021 Jakarta Utara, Sri Rahayu Asih Subekti.

Baca juga: PPDB Depok 2021, Disdik Jabar Buka PPDB Tingkat SMAN/SMKN, Siswa Depok Siap-siap, Ini Jadwalnya

Baca juga: PPDB Depok 2021, Disdik Kota Depok Terbitkan Jadwal Pendaftaran Siswa Baru dari TK Hingga SMP

Baca juga: Calon Siswa Luar DKI Tak Bisa Daftar Sekolah Negeri di Jakarta pada PPDB 2021, Ini Alasannya

Dia membenarkan, keterbukaan informasi ini diaplikasikan dengan pengoperasian sejumlah posko PPDB tingkat Kota Jakarta Utara.

“Kami membuka posko informasi PPDB di Blok R Kantor Wali Kota Jakarta Utara,” ungkap Sri, Jumat (21/5/2021). 

Posko PPDB berikutnya berada di SMAN 40 untuk Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Utara, yang meliputi Kecamatan Tanjung Priok, Pademangan, maupun Penjaringan.

Sementara Posko PPDB yang ada di SMPN 30 untuk Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Utara yang meliputi Kecamatan Cilincing, Koja, dan Kelapa Gading.

“Termasuk juga call center di nomor telepon 081315176126, 082112320787, 082127073541, dan 082112352731,” ujarnya.

Sri juga memastikan Pemprov DKI Jakarta sudah mendapatkan persetujuan dari pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek), perihal tahapan pembukaan jalur PPDB.

Jalur prestasi jadi prioritas bagi calon peserta didik baru yang kemudian dilanjutkan dengan jalur zonasi, afirmasi (keluarga ekonomi rendah) dan perpindahan tugas orangtua dan anak guru.

“Jadi dalam satu bulan itu, pendaftaran dibuka pertama untuk jalur prestasi, dilanjutkan dengan zonasi, afirmasi, dan terakhir perpindahan tugas orang tua dan anak guru,” tuturnya.

Sri juga menyarankan orangtua calon peserta didik baru intens berkomunikasi dengan unsur masyarakat yang telah dibekali dengan materi PPDB Tahun 2021.

“Orang tua harus berkomunikasi dengan unsur masyarakat, baik guru, kepala sekolah, tokoh masyarakat, mitra pendidikan maupun pejabat wilayah setempat,” ujarnya.

Sri menceritakan pihaknya telah membuat satu jaringan yang ketat agar komunikasi tak putus dan bisa dipahami orangtua untuk mendapatkan informasi seakurat mungkin.

“Sehingga anak tersebut mendapatkan atau bisa mewujudkan harapan untuk menjadi peserta didik di sekolah yang diinginkan,” ungkapnya.

Adapun informasi lengkap dan pendaftaran dapat diakses melalui laman www.ppdb.jakarta.go.id.

PPDB DKI Jakarta, Ini 8 Masalah Paling Banyak Ditanyakan, dari Sistem Zonasi sampai Kuota Luar DKI

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2021 akan segera dimulai. 

Sejumlah orangtua Calon Peserta Didik Baru (CPDB) mulai mencari informasi dan juga mencari sekolah di DKI Jakarta yang akan dituju.

PPDB DKI Jakarta 2021 berbeda dibandingkan dengan PPDB DKI Jakarta tahun-tahun sebelumnya.

Salah satu perbedaan yang paling banyak dikeluhkan atau ditanyakan orangtua calon siswa adalah dihilangkannya kuota 5 persen yang selama ini diperuntukan bagi warga non-DKI Jakarta.

Persoalan itu menjadi satu dari 8 masalah yang paling banyak ditanyakan yang direkam Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Humas Pemprov DKI Jakarta.

Berikut 8 Pertanyaan PPDB yang Paling Banyak Ditanyakan yang Wartakotalive.com ambil dari instagram DKI Jakarta.

1. Kenapa jalur luar DKI Jakarta ditiadakan pada PPDB 2021?

Daya tampung sekolah negeri di DKI Jakarta sangat terbatas dan belum dapat menampung seluruh calon peserta didik baru (CPDB) warga DKI Jakarta.

2. APakah CPDB dengan KK luar DKI Jakarta bisa bersekolah di DKI Jakarta?

Bisa melalui PPDB DKI Jalur Perindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru yang mengajar di sekolah DKI Jakarta.

3. Bagaimana kriteria jalur perindahan tugas orang tua?

Jalur perindahan tugas orangtua dapat dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan serta dilengkapi dengan surat domisili dari kelurahan.

4. Kapan cut off Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta yang dapat digunakan untuk mendaftar PPDB DKI Jakarta 2021?
Sesuai Pasal 17 Permendikbud No 1 tahun 2021, KK harus diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB.

Untuk PPDB DKI Jakarta, Dinas Pendidikan menetapkan cut off pada tanggal 1 Juni 2020.

5. APakah CPDB ber-KK Jakarta yang bersekolah di luar Jakarta dapat mengikuti PPDB DKI?

Bisa dengan mengikuti mekanisme prapendaftaran.

6. Berapakah lama waktu verifikasi prapendaftaran?

Batas akhir waktu verifikasi adalah tanggal 4 Juni 2021.

7. Apakah seleksi jalur zonasi memakai usia?

Jalur zonasi memakai zona sebagai seleksi utama. Untuk SMP-SMA sebagai berikut:

- Zona Prioritas Pertama: RT domisili CPDB sama dengan RT lokasi sekolah

- Zona Prioritas Kedua: RT domisili CPDB berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.

- Zona Prioritas Ketiga: Kelurahan domisili CPBD sama atau berdekatan dengan kelurahan sekolah.

CPBD yang berdomisili di luar 3 zona tersebut akan terseleksi secara langsung.

Jika pendaftaran melebihi kuota, yang akan dipakai adalah:

a. Usaia dari yang tertua ke yang termuda.

b. Pilihan sekolah CPDB.

c. Waktu mendftar.

8. Mengapa kriteria seleksi jalur zonasi tidak menggunakan jarak rumah ke sekolah?

DKI Jakarta memiliki kepadatan penduduk dan tingkat hunian yang sangat beragam.

Disclaimer: Informasi di atas bersumber dari akun medsos resmi Pemprov DKI Jakarta.

Jalur Masuk PPDB DKI 2021

Jalur seleksi PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 untuk Jenjang SD, SMP, SMA, SMK, yaitu :

1. Jalur Prestasi : Memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik;

2. Jalur Afirmasi : Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah;

3. Jalur Zonasi : Memberikan kesempatan anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut;

4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru : Memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas.

Jadwal Pelaksanaan PPDB DKI 2021

Selain PPDB pada jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, dilaksanakan juga PPDB untuk Satuan PAUD, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).

Adapun jadwal pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 sebagai berikut :

1. PAUD

• Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (21 Juni - 7 Juli 2021)

• Proses Seleksi (21 Juni - 7 Juli 2021)

• Pengumuman (7 Juli 2021)

• Lapor Diri (8 - 9 Juli 2021)

2. SLB

• Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (21 Juni – 7 Juli 2021)

• Proses Seleksi (21 Juni – 7 Juli 2021)

• Pengumuman (7 Juli 2021)

• Lapor Diri (8 - 9 Juli 2021)

3. PKBM

• Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (26 Juli - 2 Agustus 2021)

• Proses Seleksi (26 Juli - 2 Agustus 2021)

• Pengumuman (2 Agustus 2021)

• Lapor Diri (3 - 4 Agustus 2021)

4. SD

a. Jalur Afirmasi :

• Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19 :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 9 Juni 2021)

2). Lapor Diri (10 – 11 Juni 2021)

• Anak  yang Terdaftar dalam DTKS, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (14 – 16 Juni 2021)

2). Lapor Diri (17 – 18 Juni 2021)

b. Jalur Zonasi :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (21 – 23 Juni 2021)

2). Lapor Diri (24 – 25 Juni 2021)

c. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru:

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 23 Juni 2021)

2). Lapor Diri (24 – 25 Juni 2021)

5. SMP-SMA

a. Jalur Prestasi :

• Akademik dan Non akademik :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 9 Juni 2021)

2). Lapor Diri (10 – 11 Juni 2021)

b. Jalur Afirmasi :

• Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19 :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (14 – 16 Juni 2021)

2). Lapor Diri (17 – 18 Juni 2021)

• Anak  yang Terdaftar dalam DTKS, Anak Penerima KJP Plus, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (21 – 23 Juni 2021)

2). Lapor Diri (24 – 25 Juni 2021)

c. Jalur Zonasi :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (28 – 30 Juni 2021)

2). Lapor Diri (1 – 2 Juli 2021)

d. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 30 Juni 2021)

2). Lapor Diri (1 – 2 Juli 2021)

6. SMK

a. Jalur Prestasi :

• Akademik dan Non Akademik :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 9 Juni 2021)

2). Lapor Diri (10 – 11 Juni 2021)

b. Jalur Afirmasi :

• Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19 :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (14 – 16 Juni 2021)

2). Lapor Diri (17 – 18 Juni 2021)

• Anak  yang Terdaftar dalam DTKS, Anak Penerima KJP Plus, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (21 – 23 Juni 2021)

2). Lapor Diri (24 – 25 Juni 2021)

c. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 30 Juni 2021)

2). Lapor Diri (1 – 2 Juli 2021)

Layanan informasi PPDB Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dapat diakses di :

- Website informasi PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022

* disdik.jakarta.go.id

* ppdb.jakarta go.id

Sebagian berita dari disdikdkijakarta.go.id

(Wartakotalive.com/JHS/disdikdkijakarta.go.id)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved