Alasan Pemberian Uang Cuma-Cuma dari Edhy Prabowo untuk 3 Sepri Cantiknya, Uang untuk Adik-adik
Ini kisah aliran dana dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk tiga sespri wanitanya; Anggia Tesalonika, Fidya Putri, dan Putri Elok
Puteri mengaku mencari sendiri apartemen di Menteng Park dengan harga sewa sebesar Rp 6,3 juta atau setahun sekitar Rp 81,9 juta.
"Menurut saya Pak Edhy tahu, tidak mungkin melakukan itu tanpa sepengetahuan," katanya.
Demikian juga dengan Fidya yang juga disewakan di apartemen yang sama dengan Puteri Elok, namun dengan menara berbeda.
Sementara Anggia mengatakan dia disewakan aparatemen di Apartemen Signature Park di Cawang (Jakarta Timur).
Puteri juga mengaku pernah menerima kado pernikahan dari Edhy lewat suaminya. tepatnya pada
Baca juga: Satu Keluarga di Kota Tangerang Ditemukan Reaktif Virus Covid-19 setelah Mudik Lebaran
Pada 12 Juli 2020, kala Edhy menjadi saksi pernikahan. Kebetulan, suami Puteri adalah staf Edhy Prabowo waktu di DPR.
Menurut pengakuan Puteri, Edhy memberikan ke suaminya uang 5 ribu dolar Singapura.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo didakwa menerima suap dengan nilai total sekira Rp25,7 miliar.
Uang suap yang diterima Edhy Prabowo itu diduga untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benur kepada para eksportir.
Baca juga: Seperti Aurel Hermansyah, Ashanty Pernah 2 Kali Alami Keguguran Sebelum Melahirkan Anak Pertamanya
Aliran dana suap Edhy Prabowo pun diperuntukkan berbagai macam, mulai dari pembelian tanah, sepeda, diberikan kepada penyanyi dangdut, bahkan hingga untuk membayar apartemen sekretaris pribadinya.
Dikutip dari Tribunnews, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkap rincian penggunaan uang dugaan suap yang diterima eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo itu.
Jaksa KPK Ronald Worotikan menyebut bahwa pada sekira Juni 2020, Edhy melalui sekretaris pribadinya Amiril Mukminin melakukan pembayaran sebesar Rp147 juta.
Uang itu digunakan untuk pembelian tanah milik Dayu di Blok Jatinegara Desa Cibodas dengan luas 73,5 tumbak atau 1.029m³.
Baca juga: Kabid Humas Polda Metro Jaya Ungkap Puncak Arus Balik Terjadi pada Akhir Pekan ini
"Pada sekitar bulan Juni 2020, terdakwa melalui Amiril Mukminin, melakukan pembayaran sebesar Rp147.000.000 untuk pembelian tanah milik Dayu di Blok Jatinegara Desa Cibodas dengan luas 73,5 tumbak atau 1.029m³," kata Jaksa Ronald saat membacakan surat dakwaan Edhy Prabowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Satu bulan berikutnya, Edhy melalui Amiril menggunakan uangnya untuk membayar sewa Apartemen Signature Park Grande Cawang Tower Delight Nomor TE/9A/12, di Jalan MT Haryono Kramat Jati, Cawang, Jakarta Timur.