Ujaran Kebencian
Jozeph Paul Zhang Belum Diciduk, Kadiv Humas Polri: Dunia Maya Tidak Semudah yang Kita Bayangkan
Ia menyampaikan, pihaknya telah menerbitkan red notice untuk membatasi pergerakan Jozeph Paul Zhang di luar negeri.
Dalam kasus ini, Jozeph Paul Zhang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran SARA.
Selain itu, Jozeph juga diduga melanggar pasal 156 huruf a KUHP tentang ujaran kebencian.
Berada di Jerman
Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono diduga masih berada di Jerman.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, pihak kepolisian masih terus mencari keberadaan pelaku.
"Karena patut diduga yang bersangkutan ada di luar negeri."
Baca juga: Minta Ilmuwan Diskusi Pro Kontra Vaksin Nusantara, Menkes: Masa yang Debat Pemred dan Politisi?
"Sampai sejauh ini penelusuran dari Polri yang bersangkutan ada di negara Jerman," ucap Rusdi.
Rusdi memastikan penyidik Polri tengah terus berupaya menyelesaikan perkara ini.
Apalagi, kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat luas.
"Langkah-langkah yang telah diambil oleh Polri yang pertama Polri telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi dan juga Interpol," jelasnya.
Tinggalkan Indonesia pada 2018
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyebut Shindy Paul Soerjomoeljono alias Joseph Paul Zhang,tercatat meninggalkan Indonesia pada 2018.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara berkata, berdasarkan perlintasan Imigrasi, Joseph pada 11 Januari 2018 menuju Hong Kong.
“Berdasarkan informasi dari database perlintasan Imigrasi, WNI atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono, atau yang dikenal masyarakat sebagai Joseph Paul Zhang."
Baca juga: Kasatpol PP Bogor Biarkan Kerumunan di Megamendung, Hakim: Pimpinan Harus Cerdas Ambil Keputusan
"Terakhir kali meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada 11 Januari 2018," ungkap Angga dalam keterangannya kepada Tribunnews, Senin (19/4/2021).