Berita Tangerang
Sidak Hari Pertama Kerja ASN Setelah Libur Lebaran, Wali Kota Tangsel Bakal Selidiki ASN Mudik
Ia menegaskan dirinya bakal langsung melakukan sidak terhadap kedisiplinan ASN pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai berdatangan ke Balai Kota Tangsel, sejak pukul 07.00 WIB setelah libur Hari Raya Idul Fitri 2021.
Wartakotalive.com memantau sejumlah ASN yang datang langsung menuju ke ruang kerjanya masing-masing tanpa banyak melakukan halal bihalal di depan pintu masuk Gedung Balai Kota Tangsel.
Menyusul, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie tiba ke kantornya sekitar pukul 08.20 WIB.
Ia menegaskan dirinya bakal langsung melakukan sidak terhadap kedisiplinan ASN setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Baca juga: Arus Balik Lebaran, KNPI DKI Dukung Pengetatan Mobilisasi Warga Masuk Jakarta
Baca juga: Benyamin Davnie Dukung Warga Tangsel yang Pasang Spanduk Tes Antigen untuk Pemudik yang Kembali
"Saya nanti akan sidak melihat sejauh mana kedisiplinan ASN. Terutama saya akan absen siapa yang mudik Lebaran," katanya saat ditemui di Balai Kota Tangsel, Ciputat, Senin (17/5/2021).
Ia menuturkan dari data yang diterimanya tersebut pihaknya bakal menelusuri sejumlah absensi para ASN lingkup Pemkot Tangsel.
Menurutnya jika didaptai ASN yang melakukan perjalanan mudik Lebaran, dirinya bakal melakukan koordinasi dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kota Tangsel.
Hal itu dilakukan pihaknya dalam memberlakukan sanksi bagi para ASN yang membandel tersebut.
"Kalau ada yang mudik saya sudah minta laporan hari ini saya minta dilaporkan siapa yang mudik ASN kita. Nanti akan kita kenakan sanksi, saya sudah mintakan Baperjakat untuk lakukan sidak," pungkasnya.
Surat Edaran Cuti Lebaran
Sebelumnya Pemerintah telah menetapkan cuti bersama untuk Hari Raya Lebaran yaitu pada 12 Mei 2021, sementara hari libur Lebaran jatuh pada 13-14 Mei 2021.
Hal ini diputuskan sesuai dengan SKB tiga menteri. Sejumlah pemerintah daerah juga telah menerbitkan Surat Edaran Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, di antaranya Pemprov Yogyakarta, Bali, dan Jawa Timur.
Surat Edaran tersebut dikeluarkan untuk mensosialisasikan SKB 3 Menteri yang mengatur soal sejumlah perubahan cuti dan libur nasional 2021.
Baca juga: Kendalikan Mobilitas Penduduk ke Kota Depok, Pemkot Akan Gelar Operasi Yustisi Setelah Cuti Lebaran
Tahun lalu, pemerintah menetapkan cuti bersama sebanyak 7 hari. Namun, pada akhir Februari 2021, pemerintah memangkas cuti bersama menjadi hanya dua hari.
Jadi, cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak lima hari, yakni tanggal 12 Maret untuk cuti bersama Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/benyamin-davnie-sidak1.jpg)