Habib Rizieq Resmi Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Kerumunan Petamburan, Ini Penyebabnya
Dalam tuntutannya Jaksa menyatakan Habib Rizieq diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 160 KUHP tentang kekarantinaan kesehatan.
WARTAKOTALOVE.COM, JAKARTA - Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan 2 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab itu atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Sidang tuntutan Habib Rizieq Shihab itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin (17/5/2021).
Baca juga: Pemandu Lagu Beranak 6 Meninggal di Kamar Kos Saat Sahur, Kerap Didatangi Tamu Laki-laki
Baca juga: Viral Video Wanita Sebar Uang Rp100 Juta dari Atas Balkon untuk Karyawannya, Ternyata Pengusaha Ini
Baca juga: Membayar Zakat Fitrah Online, Sahkah? Ini Hukum dan Penjelasannya
Dalam tuntutannya Jaksa menyatakan Rizieq Shihab diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 160 KUHP tentang kekarantinaan kesehatan.
Rizieq juga dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rizieq dinyatakan tidak mendukung program pemerintah dalam program percepatan dalam pencegahan Covid-19 bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat.
"Menyatakan Rizieq Shihab bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan," tutur Syahnan Tanjung dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (10/5/2021), dikutip dari Tribunnews.
Dengan begitu, jaksa menyatakan, menuntut terdakwa Rizieq Shihab dengan hukuman 2 tahun penjara.
"Menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq Shihab berupa pidana penjara selama selama 2 tahun, dikurangi masa tahanannya," tuntutnya.
Selain itu, jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhi sanksi kepada Rizieq Shihab berupa pencabutan sebagai pengurus dan anggota organisasi masyarakat.
Dalam hal ini jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan pencabutan sebagai anggota organisasi masyarakat selama 3 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Rizieq berupa pencabutan jabatan tertentu sebagai pemimpi organisasi masyarakat selama 3 tahun," imbuh jaksa.
Sebagai informasi, perkara ini teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Muhammad Rizieq Shihab.
Baca juga: Gadis Cantik Dibakar Pacar, Keluarga: Jangankan untuk Menangis, Buka Matanya pun Indah tak Sanggup
Baca juga: Kecolongan Banyak Pemudik Berhasil Lolos Lewat Perahu Eretan Bekasi ke Karawang, Ini Langkah Polisi
Baca juga: Malaysia Sudah Nyatakan Kutuk Serbuan Israel ke Al Aqsa, Fadli Zon Pertanyakan Jokowi dan Menlu
Dalam perkara ini Rizieq Shihab didakwa pasal berlapis yakni.
- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;