Rudapaksa ABG Bekasi

Dua Pelaku Kasus Perampokan Disertai Rudapaksa ABG di Bekasi, Positif Dua Jenis Narkoba

Jajaran kepolisian akhirnya berhasil menangkap dua perampok yang juga merudapaksa ABG di Bekasi. Diketahui kedunya positif mengonsumsi narkoba.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Valentino Verry
zoom-inlihat foto Dua Pelaku Kasus Perampokan Disertai Rudapaksa ABG di Bekasi, Positif Dua Jenis Narkoba
Warta Kota/Budi Malau
Polisi menggiring dua pelaku perampokan dan rudapaksa ABG di Bintara, Bekasi. Keduanya juga positif narkoba.

Saat di ruang tengah rumah, kata Yusri, RTS melihat korban, perempuan remaja yang berusia 15 tahun sedang tidur-tiduran.

"Pelaku RTS kemudian membekap korban dari belakang dan mengancamnya. Pelaku lalu memperkosa korban dengan ancaman akan dibunuh jika melawan," kata Yusri.

Baca juga: ABG Tangsel Kabur dari Rumah Ditemukan di Bekasi Ternyata Korban Rudapaksa Ayah Kandung Berkali-kali

Baca juga: SADIS, MR P Seorang Pria Dipotong setelah Rudapaksa Keponakan, Dagingnya untuk Makanan Babi Liar

Saat memperkosa korban, kata Yusri, pelaku juga memaksa korban agar tidak menengok dan menoleh ke korban.

"Tujuannya agar wajah pelaku tidak dikenali korban," kata Yusri.

Usai melampiaskan nafsunya, RTS kabur sambil menggasak dua HP milik korban.

"Pelaku bahkan meminta password HP korban. Satu HP diberikan passwordnya, satu lagi tidak," kata Yusri.

Setelah itu katanya, RTS keluar dari rumah melalui tempat ia berhasil masuk ke dalam rumah itu.

"Kemudian kabur bersama RP yang sudah menunggu dengan sepeda motor," ujar Yusri.

Setelah kejadian, orang tua korban melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya ke Polres Kota Bekasi.

"Lalu Subdit Jatanras Polda Metro bersama Polres Kota Bekasi dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil membekuk dua pelaku, meski pelaku utamanya saat ini masih buron," kata Yusri.

Baca juga: Perampok di Bintara Bekasi, Gasak Barang Berharga dan Bertindak Asusila pada Anak di Bawah Umur

Baca juga: Polisi Kerahkan Anjing Pelacak di TKP Perampokan dan Tindakan Asusila di Bekasi

Awalnya kata Yusri, pihaknya membekuk AH, penadah HP korban dan juga meminjamkan motor ke RP dan RTS untuk beraksi.

"Setelah AH, kami bekuk RP yang membantu pelaku utama buron," katanya.

Karena perbuatannya kata Yusri, para pelaku akan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, Pasal 285 KUHP ayat 2 tentang pemerkosaan, Pasal 76 b Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

"Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," katanya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved