Rudapaksa ABG Bekasi

Dua Pelaku Kasus Perampokan Disertai Rudapaksa ABG di Bekasi, Positif Dua Jenis Narkoba

Jajaran kepolisian akhirnya berhasil menangkap dua perampok yang juga merudapaksa ABG di Bekasi. Diketahui kedunya positif mengonsumsi narkoba.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Valentino Verry
zoom-inlihat foto Dua Pelaku Kasus Perampokan Disertai Rudapaksa ABG di Bekasi, Positif Dua Jenis Narkoba
Warta Kota/Budi Malau
Polisi menggiring dua pelaku perampokan dan rudapaksa ABG di Bintara, Bekasi. Keduanya juga positif narkoba.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dua dari tiga pelaku terkait kasus perampokan disertai pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di sebuah rumah di Kelurahan Bintara, Kecamatan 

Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (15/5/2021) lalu, berhasil dibekuk petugas.

Kedua pelaku yang dibekuk adalah AH dan RP.

Mereka ditangkap petugas Minggu (16/5/2021) atau tak lebih dari 24 jam setelah kejadian.

Baca juga: Anjing Pelacak Endus Perampok Rudapaksa ABG di Bintara Diduga Kabur ke Arah Jalan Tol Belakang Rumah

Baca juga: Teman Pelaku Perampokan dan Rudapaksa Remaja 15 Tahun di Bintara Kota Bekasi Dibekuk

Namun, pelaku utama kasus ini yakni RTS, yang memperkosa korban dan menggasak dua HP milik korban masih buron, dan dalam pengejaran polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan dari hasil tes urine kepada keduanya, AH dan RP diketahui positif narkoba jenis ampethamine dan metamphetamine.

"AH adalah residivis kasus pencurian juga. Sementara RP pernah jadi tersangka percobaan pencurian. Makanya ini masih kami dalami karena ada kemungkinan mereka spesialis kasus seperti ini," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/5/2021).

Karena keduanya positif dua jenis narkoba kata Yusri, Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan berkordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk mengungkap pemasok dan jaringan narkoba kepada keduanya.

"AH dan RP ini serta RTS yang buron, setiap harinya berprofesi sebagai Pak Ogah di Jakarta Utara," kata Yusri.

Mereka mengatur kendaraan parkir atau yang melintas di putaran dan persimpangan di Jakarta Utara.

Baca juga: Pelaku Perampokan Rudapaksa Penghuni Rumah Dibawah Umur di Bintara Kota Bekasi

Baca juga: Tenggak Obat Kuat, Seorang Pria Rudapaksa Gadis Kenalannya Sampai Pendarahan, Ini Reaksi Ayah Korban

"Jadi sementara baru dua orang yang diamankan, yakni AH penadah barang curian korban sekaligus meminjamkan motor ke pelaku, serta RP yang membantu pelaku utama RTS, dengan membonceng motor. RP juga berjaga dan mengawasi di belakang rumah korban saat RTS beraksi," papar Yusri.

Sementara RTS, si pelaku utama kasus ini kata Yusri masih buron dan dalam pengejaran petugas.

"Tim masih bergerak dan akan kami kejar RTS ini kemanapun," ujar Yusri.

Yusri menjelaskan, RTS ke rumah korban dibonceng sepeda motor oleh RP.

"Kemudian RTS masuk lompat pagar melalui tembok belakang. Lalu lewat ventilasi rumah, ia berhasil masuk ke dalam rumah korban," katanya.

Saat di ruang tengah rumah, kata Yusri, RTS melihat korban, perempuan remaja yang berusia 15 tahun sedang tidur-tiduran.

"Pelaku RTS kemudian membekap korban dari belakang dan mengancamnya. Pelaku lalu memperkosa korban dengan ancaman akan dibunuh jika melawan," kata Yusri.

Baca juga: ABG Tangsel Kabur dari Rumah Ditemukan di Bekasi Ternyata Korban Rudapaksa Ayah Kandung Berkali-kali

Baca juga: SADIS, MR P Seorang Pria Dipotong setelah Rudapaksa Keponakan, Dagingnya untuk Makanan Babi Liar

Saat memperkosa korban, kata Yusri, pelaku juga memaksa korban agar tidak menengok dan menoleh ke korban.

"Tujuannya agar wajah pelaku tidak dikenali korban," kata Yusri.

Usai melampiaskan nafsunya, RTS kabur sambil menggasak dua HP milik korban.

"Pelaku bahkan meminta password HP korban. Satu HP diberikan passwordnya, satu lagi tidak," kata Yusri.

Setelah itu katanya, RTS keluar dari rumah melalui tempat ia berhasil masuk ke dalam rumah itu.

"Kemudian kabur bersama RP yang sudah menunggu dengan sepeda motor," ujar Yusri.

Setelah kejadian, orang tua korban melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya ke Polres Kota Bekasi.

"Lalu Subdit Jatanras Polda Metro bersama Polres Kota Bekasi dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil membekuk dua pelaku, meski pelaku utamanya saat ini masih buron," kata Yusri.

Baca juga: Perampok di Bintara Bekasi, Gasak Barang Berharga dan Bertindak Asusila pada Anak di Bawah Umur

Baca juga: Polisi Kerahkan Anjing Pelacak di TKP Perampokan dan Tindakan Asusila di Bekasi

Awalnya kata Yusri, pihaknya membekuk AH, penadah HP korban dan juga meminjamkan motor ke RP dan RTS untuk beraksi.

"Setelah AH, kami bekuk RP yang membantu pelaku utama buron," katanya.

Karena perbuatannya kata Yusri, para pelaku akan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, Pasal 285 KUHP ayat 2 tentang pemerkosaan, Pasal 76 b Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

"Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," katanya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved