UMKM

Segera Cairkan Dana BLT UMKM, Ada Batas Waktu Pencairannya Jangan Sampai Hangus

Segera cairkan BLT UMKM tahap 3 karena ada batas waktu pencairannya. Berikut ini cara pencairan lewat PNM, BRI dan BNI

istimewa
Ilustrasi -- batas waktu pencairan BLT UMKM baik di BRI, PNM, BNI 

Calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Wajib menyiapkan sejumlah berkas seperti berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. KTP

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

5. Bidang Usaha

6. Nomor Telepon.

Cara Cek Penerima BPUM di Bank BRI

Berikut cara mengecek secara online di laman eform.bri.co.id/bpum:

1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

3. Klik 'Proses Inquiry'.

4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.

Penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Batas waktu pencairan

Batas waktu pencairan bagi pelaku usaha penerima BPUM adalah 3 bulan atau 90 hari sejak dana dikreditkan ke rekening penerima.

Hal tersebut diungkapkan oleh Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto.

"Sehingga batas akhir pencairan BLT UMKM setiap penerima akan berbeda satu sama lain," kata Aestika, saat dihubungi terpisah oleh Kompas.com, Selasa 27 April 2021.

Mengenai keputusan kapan penyaluran terakhir dari BLT UMKM ini, sepenuhnya ada di tangan Kemenkop dan UKM.

"Adapun waktu batas akhir ataupun penutupan program tersebut, kami akan menunggu informasi dari Kementerian Koperasi dan UKM RI," tukas Aestika.

Ikuti perkembangan seputar UKM di UMKM

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul LINK BANPRESBPUM.ID BLT PNM Mekar BNI Tahap 3 Cair Batas Waktu Pencairan Bantuan UMKM BRI efrom.bri,

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved